Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Dana Jutaan Hilang Sertifikat Tak Terbit : Warga Kalasey Dua Tuntut Penyelidikan Transparan Kasus Redis

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T09:15:59Z


Kalasey Dua,newsskri.com


Tahun 2019, program Redis yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diumumkan sebagai solusi pasti agar warga memiliki kepastian hak atas tanah. Janjinya: tanah negara dibebaskan, diterbitkan sertifikat resmi, dan biaya dijamin terjangkau bahkan banyak yang digratiskan. Namun di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, janji itu berubah jadi dilema berkepanjangan.
 
Diduga Keras Lebih dari tujuh tahun berlalu, ratusan warga mengaku sudah menyerahkan uang Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000 ke sekretariat pelaksana program saat itu. Kuitansi bukti pembayaran masih tersimpan rapi. Tapi apa balasannya? Tidak ada sertifikat, tidak ada titik batas tanah, bahkan tidak tahu di mana letak tanah yang dijanjikan itu berada . Senen 6 Juli 2026.

Waktu dikonfirmasi ke polres Minahasa terkait Kasus kalasey dua yang lagi Bergulir hampir keseluruhan kades atau Hukum tua yang panggil Secara resmi dalam hasil wawancara dengan Kanit " udah Seratus lebih hukum tua / kades yang sudah di panggil terkait kades kalasey Dua dalam program pemangilan ini gak bisa kami kasih tau kerena internal polisi" ungkap Kanit tersebut melalui hempon gengam WhatsApp.
 
“Kami bayar dengan harapan punya tanah sah. Sekarang uang hilang, sertifikat tak ada, lokasi tanah kabur. Apa ini namanya program bantuan atau malah merugikan rakyat kecil?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena takut tekanan.
 
Fakta yang makin menyakitkan: Menurut aturan resmi program Redis dan PTSL, biaya administrasi seharusnya sangat murah atau bahkan GRATIS karena ditanggung pemerintah. Kenapa warga dipungut lebih dari Rp1 juta? Ke mana uang itu disetorkan? Siapa yang mengelola? Sampai hari ini tidak ada laporan terbuka, tidak ada pertanggungjawaban, dan tidak ada kejelasan dari pihak penyelenggara di tingkat desa maupun kabupaten .
 
Bukan hanya uang yang terancam hilang. Masa penantian yang tak berujung membuat warga tak berani mengolah, membangun, atau memanfaatkan lahan yang seharusnya menjadi miliknya. Konflik tanah pun terbuka lebar karena tidak ada kepastian batas dan status hukum.
 
Ke mana aliran dana Rp1 juta lebih per kepala keluarga itu?
 Mengapa setelah 7 tahun lebih sertifikat tak kunjung terbit?
 Di mana peta lokasi tanah Redis untuk warga Kalasey Dua?
 Siapa yang bertanggung jawab atas ketidakjelasan ini?
 
Warga meminta BPN Sulut, Inspektorat Provinsi, dan Kejaksaan Tinggi Sulut segera turun tangan, audit keuangan, telusuri dokumen, dan pastikan janji program Redis tidak jadi penipuan terselubung. Rakyat tidak butuh janji manis lagi, tapi keadilan dan kepastian hukum.( Red : Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update