BOLMUT,newsskri.com
Dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan seorang pria yang disebut masih berstatus sebagai suami orang kembali menjadi sorotan.
Persoalan ini kini tidak hanya dipandang sebagai urusan privat. Status yang bersangkutan sebagai PPPK membuat dugaan tersebut turut menimbulkan pertanyaan publik mengenai aspek etik, disiplin, serta sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti laporan apabila memang telah disampaikan secara resmi.
Sorotan semakin menguat karena hingga kini, menurut keterangan pelapor, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Laporan Disebut Pernah Disampaikan
Kepada www.newsskri.com, istri sah dari pria berinisial RP membenarkan bahwa dirinya pernah membuat laporan tertulis terkait dugaan tersebut. Ia mengaku laporan tersebut disertai sejumlah bukti pendukung.
Menurut keterangannya, suaminya disebut telah menikah pada tahun 2024 dengan seorang perempuan berinisial LT, yang disebut bekerja sebagai PPPK di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolmut.
Pelapor menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya kepada media bukan semata-mata berdasarkan dugaan pribadi. Ia mengklaim sejumlah keterangan tersebut bersumber dari pengakuan suaminya sendiri yang, menurutnya, pernah disampaikan di hadapan Sangadi atau Kepala Desa ketika kedua pihak dipertemukan untuk membahas persoalan tersebut.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Laporan Disebut "Hilang"
Hal yang justru menjadi perhatian serius adalah pengakuan pelapor mengenai perkembangan laporan tersebut.
Ia mengaku ketika menanyakan kembali perkembangan laporan yang pernah diserahkannya, dirinya mendapat informasi dari pihak kepegawaian bahwa surat laporan tersebut disebut sudah tidak ditemukan atau "hilang".
"Ketika saya mengonfirmasi perkembangan laporan saya, Kasubag Kepegawaian mengatakan surat laporan yang pernah saya serahkan sudah hilang," ungkap pelapor kepada www.newsskri.com.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak pemerintah daerah, khususnya pejabat yang disebut menangani administrasi kepegawaian.
Jika benar sebuah laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran telah diterima, publik patut mengetahui bagaimana mekanisme pencatatan, disposisi, pemeriksaan, dan tindak lanjut laporan tersebut dan apa alasannya hingga berkas laporan tersebut bisa hilang.
Bupati, Sekda dan BKPSDM Dipertanyakan
Kondisi tersebut membuat sikap pemerintah daerah turut dipertanyakan.
Bupati Bolmut, Sekretaris Daerah, BKPSDM, maupun pimpinan OPD terkait dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai apakah laporan tersebut benar pernah diterima, siapa yang menangani, apakah telah dilakukan pemeriksaan, serta bagaimana status penanganannya saat ini.
Dan jika ternyata terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik, apakah pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Jangan Sampai "Masalah Pribadi" Menjadi Alasan Menghentikan Pemeriksaan
Pelapor berharap pemerintah daerah tidak menggunakan alasan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah pribadi apabila terdapat aspek kepegawaian yang memang harus diperiksa.
Jangan sampai status ASN hanya dipakai ketika menuntut hak dan fasilitas, tetapi ketika muncul dugaan persoalan etik justru berlindung di balik alasan masalah pribadi, ujarnya.
Ia juga berharap Bupati Bolmut, Sekda, BKPSDM, serta pimpinan OPD terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut dan memastikan prosesnya berjalan secara objektif.
Menurutnya, dirinya tidak meminta pihak yang dilaporkan langsung dihukum. Ia hanya meminta agar laporan yang telah disampaikan tidak berhenti tanpa kepastian.
Pemerintah Diminta Jangan Diam
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal benar atau tidaknya dugaan pernikahan siri tersebut.
Jika laporan benar-benar pernah disampaikan dan terdapat indikasi persoalan kepegawaian, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan laporan tersebut diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebab, diamnya pemerintah tanpa penjelasan justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa laporan tersebut sengaja dibiarkan.
Bupati dan Sekda Bolmut jangan hanya diam. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan. Jika ada laporan, proses. Jika terbukti, tindak sesuai aturan.
Jurnalis; Bobiyanto Masuara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar