Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

SATU BULAN TANPA KEPASTIAN! Kuasa Hukum Desak Bupati Sirajudin Lasena Berani Bertindak Tegas Atas Dugaan KDRT Oleh Oknum CPNS DLH

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T20:53:09Z




BOROKO, www.newsskri.com 


Satu bulan berlalu, namun laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial MAG, yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, disebut belum menemukan titik terang.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan lambannya tindak lanjut atas aduan yang telah disampaikan secara resmi. Hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai proses pemeriksaan maupun langkah administratif yang akan ditempuh pemerintah daerah.

Situasi tersebut memicu desakan agar Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama BKPP segera memastikan laporan tersebut ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum korban, Fardhan Patingki, S.H., menilai dugaan KDRT yang dilakukan seorang CPNS, apabila terbukti, bukan persoalan yang dapat dianggap sepele karena menyangkut integritas dan perilaku seorang calon aparatur negara.

"Sebagai calon abdi negara di Dinas Lingkungan Hidup, seorang CPNS seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ketidakpastian selama satu bulan ini sangat merugikan korban dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi reformasi birokrasi di Bolaang Mongondow Utara, tegas Fardhan.

DESAK BUPATI JANGAN DIAM

Kuasa hukum meminta Bupati dan BKPP tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur diperiksa melalui mekanisme administratif yang berlaku.

Dalam konteks pidana, pihak kuasa hukum menyebut dugaan kekerasan fisik tersebut berkaitan dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Namun, status dugaan dan proses pidana tetap harus dibedakan dari proses pemeriksaan administratif kepegawaian. Karena itu, kuasa hukum mendorong Pemkab Bolmong Utara melakukan pemeriksaan internal secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

STATUS CPNS JADI SOROTAN

Status MAG yang masih CPNS juga menjadi perhatian. Kuasa hukum menilai masa percobaan CPNS semestinya menjadi tahap pembentukan integritas, moral, serta karakter calon aparatur negara.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan internal nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat, kuasa hukum meminta PPK menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta regulasi BKN yang berkaitan dengan status dan disiplin CPNS.

PUBLIK BERHAK TAHU PROSESNYA

Desakan utama bukan hanya soal sanksi, tetapi juga transparansi proses pemeriksaan.

Pemkab Bolmong Utara dinilai perlu menjelaskan apakah laporan telah diperiksa, siapa yang menangani, sejauh mana prosesnya berjalan, serta apakah pemeriksaan etik dan disiplin telah dilakukan.

Kuasa hukum berharap Kepala DLH dan BKPP, di bawah kewenangan PPK, tidak menjadikan proses hukum pidana sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban pemeriksaan administratif apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukannya.

Jika dalam pemeriksaan internal terbukti melakukan pelanggaran berat, kami meminta PPK tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai aturan, ujar Fardhan.

Kini sorotan tertuju kepada Bupati Sirajudin Lasena dan jajaran Pemkab Bolmong Utara.

Apakah laporan ini akan segera ditindaklanjuti, atau justru kembali mengendap tanpa kepastian?

Publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah—bukan hanya terhadap perkara ini, tetapi juga terhadap komitmen Pemkab Bolmong Utara dalam menjaga integritas, disiplin, dan keteladanan aparatur negara.

Wartawan; Bobiyanto Masuara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update