Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Didampingi TNI, Gedung KDKMP Tuntung Misterius Tanpa Papan Informasi Anggaran

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T10:21:12Z



BOLMUT,newsskri.com 



Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Desa Tuntung, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang didampingi pihak TNI tersebut ditemukan tanpa papan informasi proyek.

Hasil penelusuran langsung www.newsskri.com, Rabu (19/8/2026), tidak menemukan keterangan mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana maupun waktu pelaksanaan pekerjaan.

Dari informasi masyarakat sekitar, pihak Koramil Kaidipang turut melakukan pendampingan. Danramil Kaidipang Letda Jois Salindeho saat dikonfirmasi menjelaskan Koramil bukan pemilik maupun pelaksana proyek, melainkan hanya pendamping dan memberikan informasi perkembangan pekerjaan setiap hari.

Terkait papan informasi, Letda Jois menyebut pihak Koramil tidak pernah mendapat instruksi untuk memasangnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas transparansi proyek dan siapa yang menentukan papan informasi tidak dipasang?

Apalagi, PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP. Dalam Pasal 2 ayat (2), pembiayaan tersebut memiliki limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai KDKMP, dengan ketentuan pembiayaan lainnya.

Diduga Angka Rp3 miliar tersebut bukan otomatis nilai pembangunan gedung KDKMP Desa Tuntung, melainkan batas maksimal pembiayaan per unit gerai. Nilai sebenarnya tetap harus dibuktikan melalui RAB, kontrak dan dokumen resmi pekerjaan.

Namun, justru karena terdapat skema pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit, transparansi proyek menjadi semakin penting.

Ketiadaan papan informasi memang belum membuktikan adanya penyimpangan atau keuntungan pribadi. Tetapi kondisi ini membuat masyarakat sulit mengetahui berapa uang yang sebenarnya digunakan untuk pembangunan tersebut.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, pengawas dan progres pekerjaan.

Gedungnya berdiri, pendamping TNI ada, pekerjaan berjalan—tetapi informasi anggarannya masih misterius.

www.newsskri.com akan terus menelusuri siapa pelaksana pembangunan dan berapa nilai sebenarnya pembangunan KDKMP Desa Tuntung.( Budiyanto ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update