Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pabrik Uang Palsu di BSD, Nilai Barang Bukti Capai Rp36 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T12:05:50Z



Sabtu,newsskri.com


Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pabrik pembuatan uang palsu di sebuah ruko kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan ribu lembar bahan menyerupai uang pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp36 miliar.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackboon, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

 Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi tersebut diduga telah digunakan sebagai tempat produksi uang palsu secara tertutup sejak Maret 2026.

 Aktivitas produksi dilakukan di dalam ruko kawasan pergudangan. Cara tersebut diduga digunakan para pelaku untuk menghindari perhatian masyarakat sekitar.Polisi menyita sekitar 360.000 lembar kertas yang menyerupai pecahan Rp100.000 emisi 2016, baik yang telah dicetak maupun yang masih dalam bentuk lembaran dan belum dipotong. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominal pecahan, keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.

 Selain bahan dan hasil cetakan, penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, antara lain mesin cetak offset, printer, mesin pressing benang pengaman serta tinta khusus.

 Nilai peralatan produksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

 Polisi menyebut hasil produksi diduga memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dengan uang Rupiah asli. Sejumlah unsur pengaman yang menyerupai uang asli juga ditemukan pada hasil cetakan, termasuk benang pengaman, nomor seri, hologram dan simbol negara.

 Penyidik menduga uang palsu tersebut belum sempat diedarkan kepada masyarakat.

 Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah menyiapkan skema distribusi dengan cara mencampurkan uang palsu dengan uang asli dan memasukkannya ke sektor perbankan swasta.

 Empat Orang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka, yakni N, S, D dan AB.

 Tiga tersangka, N, S dan D, diduga berperan sebagai tim teknis yang menjalankan proses produksi uang palsu di lokasi Taman Tekno. Dua di antaranya disebut pernah terlibat dalam perkara serupa pada 2019 dan 2022.

 Sementara itu, tersangka AB diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Ia diduga berperan sebagai pihak yang membiayai pembelian peralatan produksi sekaligus memberikan pesanan pembuatan uang palsu.

 

Penyidik menduga AB mengeluarkan dana sekitar Rp1 miliar untuk pengadaan peralatan produksi serta memberikan uang muka dalam kegiatan tersebut.

 
Polisi Pastikan Uang Palsu Belum Beredar

Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.

 Untuk kepentingan penyidikan, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), termasuk dalam pemeriksaan ahli dan proses pemberkasan perkara.

 Polisi turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu dengan menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang saat menerima uang tunai.

 Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian dalam proses hukum.

 Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk asal pendanaan, alur produksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana peredaran uang palsu tersebut.( Dini ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update