Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pelabuhan Manado: Akses Konfirmasi Sulit Diperoleh, Sementara Kapal dari Tahuna Disidak Karantina dan Aparat

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T03:12:50Z
 



MANADO, Newsskri.com


Pelabuhan Manado yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Indonesia Maritime Gateway menjadi sorotan terkait pelayanan antar-pulau di wilayah Sulawesi Utara. Namun, upaya wartawan untuk memperoleh konfirmasi resmi maupun keterangan terkait operasional dan pelayanan di pelabuhan ini menemui kendala, di mana pihak pengelola sulit dijumpai untuk memberikan penjelasan, Kamis, 20 Agustus 2026.

 
Saat awak media mendatangi kantor Pelindo di kawasan pelabuhan untuk meminta keterangan, awak media sempat berjumpa dengan Rony,  bagian Operasional. Namun ia mengarahkan awak media ke resepsionis untuk bertemu dengan Bagian Umum. Setelah menunggu sekitar setengah jam, seluruh petugas yang berjaga di resepsionis diketahui sedang berada di luar, sehingga tidak ada pihak yang dapat memberikan keterangan resmi.
 
Resepsionis yang berjaga kemudian menyampaikan bahwa seluruh pimpinan termasuk Kepala Seksi Umum tidak dapat ditemui maupun dihubungi. “Pak bagian pimpinan pada tidak ada, termasuk Kasi Umum tidak bisa ditemui,” ungkap resepsionis tersebut kepada awak media.
 
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan aksesibilitas bagi masyarakat maupun awak media untuk memantau kinerja dan pelayanan publik yang diberikan oleh Pelindo di Pelabuhan Manado. Diperlukan perhatian dan peninjauan dari pihak kementerian terkait guna memperbaiki tata kelola pelayanan, termasuk kemudahan akses informasi bagi masyarakat dan jurnalis dalam memantau kinerja pengelola pelabuhan tersebut.

 
Sementara itu, di tengah keterbatasan akses konfirmasi tersebut, berlangsung operasi pengawasan dan pemeriksaan ketat atas kapal yang baru tiba dari Tahuna. Pihak Karantina bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri melakukan penyidikan di atas kapal, dan berhasil mengamankan sejumlah hewan ternak yang diduga tidak memiliki dokumen karantina lengkap, antara lain ayam kampung dan beberapa jenis burung yang dimuat dalam beberapa peti/kardus.
 
Petugas yang bertugas saat itu menyatakan bahwa barang-barang yang diamankan akan dibawa ke kantor karantina untuk diproses lebih lanjut. “Nanti di kantor diambil,” ujar petugas tersebut secara singkat.
 
Kegiatan pemeriksaan ini menunjukkan adanya upaya pengawasan yang dilakukan di pelabuhan, namun di sisi lain minimnya keterbukaan informasi dari pihak pengelola pelabuhan menjadi catatan penting agar pelayanan antar-pulau di Sulawesi Utara dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan.


Penulis: ERNY Tangkilisan/Desy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update