BOLMUT,newsskri.com
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Belanja Jasa Sewa Alat Kantor Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali membuka pertanyaan serius tentang bagaimana uang rakyat dibelanjakan.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp696.862.162,16 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut.
Angka tersebut bukan uang receh. Hampir Rp700 juta uang daerah tercatat dibayarkan, sementara volume pekerjaan yang dipertanggungjawabkan ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang ditemukan auditor.
Pertanyaannya sederhana: kalau tenda yang dibayar 10 unit ternyata hanya 9 unit, dan sound system yang dipertanggungjawabkan dua hari ternyata hanya tersedia satu hari, siapa yang sebenarnya mengawasi penggunaan uang rakyat?
Tenda Berkurang Satu, Uang Tetap Jalan
Berdasarkan pemeriksaan BPK, kekurangan volume pada pekerjaan yang dilaksanakan CV ARD mencapai Rp516.468.018,02 sebelum PPN.
BPK melakukan uji petik terhadap delapan SP2D dengan nilai Rp3.071.139.000. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak.
Salah satunya menyangkut sewa tenda/dekorasi tenda kerucut atau sarnavil decor. Dalam dokumen pertanggungjawaban disebutkan terdapat 10 unit. Namun ketika dilakukan pemeriksaan fisik, BPK hanya menemukan 9 unit.
Di sinilah publik patut bertanya: apakah satu unit tenda menghilang setelah uang dibayarkan, atau sejak awal administrasinya memang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya?
Sebab, kalau dokumen mengatakan 10 sementara fisik hanya 9, maka persoalannya bukan sekadar angka. Ini menyangkut ketelitian perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan pekerjaan, hingga proses pembayaran.
Sound System Dua Hari, Ditemukan Hanya Satu Hari
Temuan lain terjadi pada penyedia CV BJS.
BPK melakukan uji petik terhadap lima SP2D dengan nilai Rp342.250.000. Hasilnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp180.394.144,14 sebelum PPN.
Salah satu yang disorot adalah sewa sound system 3.000 watt.
Dalam pertanggungjawaban, sound system disebut digunakan selama dua hari. Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa peralatan tersebut hanya tersedia selama satu hari.
Lagi-lagi muncul pertanyaan yang sulit dihindari:
Kalau barang hanya tersedia satu hari, mengapa pembayaran dan pertanggungjawabannya bisa dihitung dua hari?
Jangan sampai pengawasan pemerintah daerah hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika harus memastikan barang dan jasa benar-benar diterima sesuai kontrak.
Rp696 Juta Bukan Angka untuk Ditutup dengan Kata "Klarifikasi"
BPK menyebut hasil perhitungan kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi kepada PPK dan para penyedia. Para pihak juga disebut menyetujui untuk mempertanggungjawabkan kekurangan volume sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun publik tentu berhak mengetahui lebih jauh.
Apakah seluruh kelebihan pembayaran Rp696.862.162,16 sudah dikembalikan? Kapan dikembalikan? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan apakah ada evaluasi terhadap mekanisme pembayaran agar persoalan serupa tidak berulang?
Sebab pengembalian uang setelah temuan auditor bukan berarti persoalan selesai begitu saja.
Temuan BPK seharusnya menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan internal harus diperbaiki. Jangan sampai pola yang sama kembali terjadi dengan nama kegiatan, penyedia, atau tahun anggaran yang berbeda.
Belanja Jasa Puluhan Miliar, Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas
Pada TA 2024, anggaran Belanja Jasa Pemkab Bolmut mencapai Rp79.201.805.081, dengan realisasi Rp71.905.334.340 atau 90,79 persen.
Sementara pada TA 2025, anggaran Belanja Jasa mencapai Rp72.471.078.669,80, dengan realisasi hingga Triwulan III sebesar Rp33.821.638.238 atau 46,67 persen.
Dengan nilai belanja jasa puluhan miliar, kasus kekurangan volume hampir Rp700 juta semestinya tidak dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Ini adalah persoalan tata kelola uang publik.
Kalau pemeriksaan fisik sederhana saja bisa menemukan perbedaan antara dokumen dengan kenyataan, maka wajar jika masyarakat bertanya: seberapa serius pengawasan internal Pemkab Bolmut sebelum uang daerah dicairkan?
Jangan sampai pemerintah sibuk menyusun laporan yang terlihat rapi, sementara ketika auditor turun ke lapangan, angka-angka tersebut justru mulai "berbicara lain".
Pemkab Bolmut Jangan Hanya Pandai Membuat Pertanggungjawaban
Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai kontrak, volume pekerjaan, dan ketentuan pengadaan barang/jasa.
Karena itu, temuan BPK ini layak menjadi momentum bagi Pemkab Bolmut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PPK, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta pengawasan internal.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif.
Publik membutuhkan kepastian bahwa uang Rp696,86 juta tersebut dipertanggungjawabkan dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sebab uang yang dibelanjakan pemerintah bukan uang milik pejabat, bukan uang milik dinas, dan bukan uang milik penyedia.
Itu uang rakyat.
Dan ketika auditor negara menemukan volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang dibayar, pemerintah daerah semestinya tidak defensif.
Yang harus dilakukan adalah membuka data, memperbaiki sistem, meminta pertanggungjawaban, dan memastikan setiap rupiah kembali memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat Bolmut.
Kalau tenda satu unit saja bisa "hilang" dari hitungan, sementara pembayaran tetap berjalan, masyarakat tentu pantas bertanya:
Jangan-jangan yang kurang bukan hanya volume pekerjaan, tetapi juga volume pengawasan.( Budiyanto )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar