Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Prof. Adrianus Meliala: Survei Litbang Kompas Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kinerja Kepolisian

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T12:40:01Z


Jakarta,newsskri.com


Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, menilai hasil survei Litbang Kompas mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara perlu dipandang sebagai instrumen evaluasi yang konstruktif bagi seluruh lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, survei opini publik dapat menjadi acuan untuk melihat persepsi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme institusi.Senin, 29 Juni 2026 .

Prof. Adrianus menjelaskan bahwa hasil survei pada dasarnya menggambarkan persepsi masyarakat dalam kurun waktu tertentu. Karena itu, setiap institusi perlu menjadikan hasil tersebut sebagai bahan introspeksi dan evaluasi untuk terus melakukan pembenahan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Survei opini publik merupakan cerminan persepsi masyarakat pada periode tertentu. Karena itu, hasil survei hendaknya dijadikan sebagai bahan evaluasi sekaligus masukan bagi setiap institusi untuk terus melakukan pembenahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat profesionalisme dalam menjalankan tugas," ujar Prof. Adrianus di Jakarta, Senin (29/6).

Ia menambahkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu institusi tidak bersifat statis, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pengalaman langsung masyarakat dalam memperoleh pelayanan, pemberitaan di media massa dan media sosial, hingga keberhasilan institusi dalam menangani berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik turut membentuk persepsi masyarakat.

Menurutnya, konsistensi dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan menjadi kunci utama untuk menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila institusi mampu menunjukkan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat legitimasi institusi di mata masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Prof. Adrianus mengingatkan agar hasil survei tidak dipandang semata-mata sebagai ukuran keberhasilan ataupun kegagalan suatu institusi. Sebaliknya, hasil tersebut perlu dimanfaatkan sebagai umpan balik yang konstruktif dalam menyusun kebijakan, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat komunikasi publik.

"Survei sebaiknya tidak dimaknai hanya sebagai ukuran berhasil atau tidaknya sebuah institusi. Yang lebih penting adalah bagaimana hasil tersebut dijadikan umpan balik untuk memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat komunikasi publik kepada masyarakat," tuturnya.

Ia berharap hasil survei Litbang Kompas dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kinerja institusi negara. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pelayanan publik dapat terus terjaga serta meningkat secara berkelanjutan.( Shofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update