Kalasey, Minahasa,newsskri.com
Penderitaan warga Desa Kalasey Dua dalam pengurusan tanah hibah seluas lebih kurang 21 hektar pemberian Gubernur Sulawesi Utara tidak berhenti hanya pada keterlambatan terbitnya sertifikat. Terungkap fakta yang jauh lebih memilukan, mencurigakan, dan menyakitkan hati: Dugaan Keras uang yang dikeluarkan warga jauh melebihi batas resmi, namun catatan dan bukti pembayarannya dimanipulasi, bahkan ada yang sama sekali tak tertulis.Rabu 2 juli 2016.
Menurut keterangan bersama warga, sejak tahun 2019 mereka diminta membayar biaya pengurusan mulai dari Rp350.000, lalu terus bertambah hingga mencapai Rp2.500.000 per bidang tanah. Namun yang aneh dan janggal: yang tertera di kwitansi hanya RRp 175000 jumlah yang bahkan tidak sampai setengah dari batas maksimal yang diizinkan negara. Bahkan lebih banyak lagi warga yang menyatakan tidak menerima kwitansi sama sekali; uangnya hanya dicatat secara sembarangan di buku catatan milik perangkat desa, tanpa tanda tangan resmi, tanpa stempel, dan tanpa salinan untuk disimpan sebagai bukti.
“Kami bayar sampai dua setengah juta rupiah, bahkan ada yang lebih dari itu, tapi kertas buktinya cuma tertulis Rp175 ribu saja. Ada yang bayar lebih dari itu malah tidak dikasih apa-apa, cuma ditulis di buku mereka saja. Kami percaya karena ini janji pejabat dan program pemerintah, tapi ternyata kepercayaan itu dibalas dengan cara yang sangat merugikan,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa dan sedih.
Belum selesai sampai di situ. Fakta yang lebih menyakitkan kembali terungkap: sebagian sertifikat yang sudah terbit ternyata atas nama orang lain, bukan nama warga yang membayar, mengajukan, dan telah menggarap tanah itu selama bertahun-tahun. Bahkan lebih parah lagi, tanah yang seharusnya menjadi hak warga tersebut sudah dijual-belikan oleh pihak yang namanya tercantum di sertifikat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemohon aslinya.
Pihak BPN melalui Albert pun menegaskan aturan yang sesungguhnya: “Biaya sah yang boleh dipungut hanya biaya persiapan desa maksimal Rp350.000 per bidang — sesuai SKB 3 Menteri untuk wilayah Sulawesi Utara Kategori II. Biaya teknis pembuatan sertifikat lewat program Redistribusi Tanah (Redis) ini GRATIS ditanggung negara, tidak boleh sampai membebankan jutaan rupiah kepada warga.”
Sementara itu, mantan Sekdes Yerri Lukas yang saat itu mengelola proses pengurusan menyatakan bahwa seluruh uang yang diterima dari warga telah diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Hendrik. Namun ketika dikonfirmasi, pihak BPD memberikan jawaban tegas: “Kami nyatakan dengan jelas dan terbuka, tidak ada satu rupiah pun yang pernah diterima dari dana pengurusan tanah hibah ini.”
Pertanyaan besar pun mengemuka: Jika uang tidak masuk ke BPD, tidak ke kas desa, dan tidak menjadi biaya resmi BPN — ke mana perginya uang ratusan juta rupiah yang sudah dikumpulkan dari lebih 600 kepala keluarga sejak tahun 2019?
Padahal aturan negara tegas menyatakan: biaya sah hanya maksimal Rp350.000 per bidang, harus dicatat dengan jelas, diberi kwitansi resmi, dan sertifikat wajib diterbitkan atas nama warga yang berhak menerima hibah. Semua penyimpangan yang terjadi ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa proses, penyalahgunaan wewenang, hingga kemungkinan penipuan.
Tanah hibah yang seharusnya menjadi anugerah, jaminan masa depan, dan bukti perhatian negara kepada rakyat kecil, justru berubah menjadi sumber kesengsaraan: uang habis terkuras, bukti tidak jelas, nama terganti, dan tanah pun bisa berpindah tangan tanpa hak.
Warga Desa Kalasey Dua kini menuntut keadilan: sisa sertifikat segera diterbitkan atas nama yang berhak, uang yang dipungut di luar aturan dikembalikan, dan setiap pihak yang terbukti bersalah ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Wartawan newsskri Lansung Minta Keterangan Kejasaan Negeri kabupaten Minahasa Lansung ketemu Dengan jaksa Syaiful Arif " Kami akan menampung Laporan Masarakat dan akan proses Sesuai Aturan makanya kalau ada di Rugikan yang terkait wewenang nya kejaksaan negeri kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan Bapak tolong Ling berita di media ke saya Sekarang" ulas jaksa itu di ruang nya .( Red : 002 ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar