kalasey Minahasa,newsskri.com
Janji kesejahteraan yang dibawa lewat tanah hibah resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara seluas sekitar 21 hektar untuk warga Kalasey Dua, kini berubah menjadi deretan keluhan panjang yang tak kunjung terjawab. Apa yang seharusnya menjadi kepastian hidup, justru berubah menjadi ketidakpastian yang membebani ratusan keluarga.Selasa 30 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada lebih dari 600 berkas permohonan yang diajukan warga sejak proses dimula. Semua telah melengkapi syarat, menyerahkan dokumen asli maupun salinan, serta membayar biaya pengurusan sesuai permintaan pihak pengelola saat itu. Namun kenyataannya sampai saat ini, hanya sekitar 273 lembar sertifikat yang berhasil diterima. Lebih dari separuhnya — sekitar 327 berkas — masih menggantung tak ada kejelasan proses, tak ada jadwal penyelesaian, dan tak ada penjelasan resmi dari siapa pun.
Yang makin mengganjal dan menyimpang dari aturan negara adalah alasan yang dipakai untuk mengatur proses ini. Dinyatakan oleh pengurus lapangan bahwa pengurusan tidak masuk jalur resmi PTSL yang dijamin gratis biaya teknis, melainkan diklaim sebagai jalur khusus berlabel “Resis”. Padahal menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, istilah “Resis” hanyalah sebutan dokumen kepemilikan tanah masa lalu — bukan jalur pengurusan terpisah yang terlepas dari kendali BPN.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya persiapan paling tinggi yang boleh dipungut untuk wilayah Sulawesi Utara hanya Rp350.000 per bidang, dan diserahkan melalui panitia desa resmi. Namun dalam kasus ini, dengan alasan “pengurusan Resis”, warga diminta membayar jumlah yang jauh melebihi batas itu, tanpa ada laporan keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami percaya karena ini hibah dari Gubernur, kami yakin prosesnya resmi. Uang sudah kami keluarkan dengan susah payah, berkas sudah diserahkan lengkap. Tapi sampai hari ini, sertifikat tak kunjung datang, uang tak bisa ditarik kembali, dan tidak ada yang berani menjelaskan ke mana perginya semuanya,” ungkap salah satu warga yang sudah menunggu lebih dari dua tahun.
Pertanyaan besar kini menggantung di hati warga:
Jika ini tanah hibah resmi negara, mengapa diproses di luar jalur PTSL yang jelas aturannya?
Di mana keberadaan lebih dari 300 berkas yang sudah masuk?
Ke mana aliran dana yang sudah dikumpulkan dari ratusan kepala keluarga?
Siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak warga?
Tanah hibah seharusnya menjadi bukti perhatian negara kepada rakyat kecil. Namun di Kalasey Dua, harapan itu kini terasa seperti dikhianati prosedur yang tidak jelas. Ratusan warga berharap BPN, Kejaksaan, dan Pemerintah Provinsi segera turun tangan memeriksa, membuka keterbukaan, dan memastikan janji hibah itu benar-benar terwujud dengan adil dan transparan.
Juga waktu Wartawan newsskri Mendatangi Kejaksaan negeri Minahasa Lansung di Sambut oleh Syaiful Arif di ruang kejasaan " Coba kirim Ling Berita nya Setelah berbincang-bincang terkait hukum tua Bawa bukti - bukti dari masyarakat dan Dokumen yang di miliki oleh masyarakat seperti Kuwe tangsi nya" ulas jaksa itu.
Tajam pada fakta jumlah berkas vs sertifikat yang terbit Menyebutkan penyimpangan jalur dan aturan biaya secara tegas Menyentuh sisi perjuangan warga tanpa emosi berlebih
Memunculkan pertanyaan yang memaksa pihak berwenang men


Tidak ada komentar:
Posting Komentar