Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digoreng Terus Kasus TPK Modus Kasbon di Inhu Riau, LSM GPAK : Kapan Mereka Semua Dipenjarakan ?

Tuesday 16 March 2021 | March 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-17T00:49:54Z


Riau-newsskri.com-Penegakan hukum yang tidak adil telah membuat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Drs. H.  Raja Thamsir Rachman, MM jadi tumbal dalam dugaan tindak pidana korupsi (tpk) modus kas bon.


"Kapan mereka semua dipenjara, khususnya dalam kas bon kelompok mantan Bupati Inhu,Drs.H. Raja Thamsir Rachman, MM, " kata B. Salim, Kepala Divisi Pembangunan LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK), Rabu (17/3) di Inhu, Riau.


Ia begitu berapi-api mengungkap hal ini. Ia menunjukan sub copy Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasasi/terdakwa mantan Bupati Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM. 


Dalam Putusannya, MA  bahwa Majlis Hakim Pengadilan Tipikor pada PengadilN Tinggi Pekanbaru telah keliru dalam memberikan pertimbangannya. 


Karena telah menjadikan keterangan saksi Abdullah Sani,  saksi Nurhadi dan saksi Indriansyah sebagai dasar untuk pertimbangannya, yang akhirnya Majlis Hakim menyimpulkan adanya kebijakan dengan cara perintah lisan dari Pemohon Kasasi/Terdakwa terhadap kas bon yang diajulan oleh Abdulah Sani,  Indriansyah dan Nurhadi (bendahara pengeluaran kepala daerah).


Keterangan yang harus diragukan atau keterangan mengandung unsur kebohongan.


Terus saksi Abdullah Sani,  saksi Nurhadi dan saksi Indriansyah dengan menggunakan jabatannya yang nyata-nyata di depan pengadilan terlibat mengakui telah salah mengajukan serta melakukan pencairan kasbon dengan tanpa prosedural dalam perkara ini.


Namun saksi Abdullah Sani, saksi Nurhadi dan saksi Indriansyah tidak pernah dijadikan sebagai Tersangka maupun sebagai Terdakwa dalam perkara ini. 


"Jika penegak hukum di daerah ini tidak bisa berlaku adil dalam penegakan hukum dalam hal ini maka kami akan kembali melaporkan kasus tpk modus kas bon ini ke KPK dan ke Jamwas Kejagung di Jakarta, "tegasnya pula.


Terus, tpk modus kas bon keseluruhan berjumlah Rp114 milyar. Terbagi empat kelompok. Pertama kelompok SKPD/OPD sudah dipenjara, kelompok DPRD sudah dipenjara, kelompok rekanan/kontraktor hanya satu orang Raja Iriyanto alias Yan Kadot yang dipenjara dan selebihnya belum juga dipenjara.Dan yang terakhir kelompok mantan Bupati, Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM. 


"Hanya Thamsir sang mantan Bupati Inhu itu malah yang jadi tumbal karena hanya Thamsir yang dipenjara. Sisanya belum juga berjumlah 18 orang belum juga dipenjara,"paparnya. 


B. Salim menyebutkan bahwa kas bon kelompok mantan Bupati Thamsir yang jumlahnya 19 orang yang terbesar korupsi modus kas bon yaitu Nurhadi yang tinggal di jalan Kerajinam Rengat dengan jumlah pantastis yaitu Rp22,8 milyar dan Indriansyah Rp8,6 milyar.


Selain dari Nurhadi dan Indriansyah bebernya, yakni : Abdullah Sani Rp200 juta,  Budi N. Pamungkas Rp2,1 milyar,  Marwan Rp350 juta,  HM.Thayib Amsar Rp535 juta,  Ardiansyah Eka Putra Rp250 juta,  Darmawangsa Rp500 juta,  Sumarman Rp750 juta,  Hj. Herawati Rp1,5 milyar,  Armansyah Rp1,5 milyar,  Amsyar Thaib Rp 200 juta,  Burhanuddin, S. Sos Rp500 juta,  Junaidi Rachmad Rp2 milyar,  Asmanu Rp1,750 milyar,  Syaiful Bahri Rp500 juta,  Yandra Rp1 milyar dan Zulfahmi Adrian Ro500 juta.


Di tempat terpisah Inspektur Inspektorat Inhu, Boyke David Elman Sitinjak,SE,M.Si mengirimkan pesan melalui WA nya mengatakan bahwa Kasus ini sudan diadili 11 tahun yang lalu. 


"Kasus ini sudah diadili 11 tahun yang lalu. Berdasarkan dakwaan penyidik 

terhadap Thamsir Rachman (yang mendakwa pihak Kejati pada saat itu), maka pihak pengadilan telah memanggil para saksi yang disebutkan di atas. Saat ini Kejati sedang penyidikan atas kasus yang sama, " demikian pesan yang dikirimkannya, Jumat (12/3) di Inhu, Riau. 


HARMAEIN/RIAU

×
Berita Terbaru Update