Minahasa-Sulut,newsskri.com
Sejumlah truk yang mengangkut galon air mineral merk Aqua terlihat parkir sembarangan di sisi kiri dan kanan pilar jalan di ruas Jalan Raya desa kalasey satu jaga tiga jln trans Sulawesi Kecamatan mandolang Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas menjadi terganggu, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Pengguna jalan mengeluhkan bahwa keberadaan truk-truk tersebut menyempitkan lajur jalan, sehingga kendaraan harus saling menghindari dengan hati-hati. Selain itu, posisi parkir yang terlalu dekat dengan pilar jalan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan jika pengemudi tidak cukup waspada.
"Saya sering melewati jalan ini setiap hari untuk bekerja. Belakangan ini, banyak truk Aqua yang parkir sembarangan di sini. Kadang-kadang saya harus berhenti sebentar karena ada kendaraan yang harus menghindari truk tersebut apalagi didepan gudang tersebut ada lobang dan dibiarkan".ujar salah satu masyarakat desa kalasey satu
Setelah melakukan observasi lapangan, wartawan mengkonfirmasi langsung kepada Meyli, Pengelola gudang UD BERKAT DAMAI pemilik gudang distribusi Aqua yang menjadi tempat operasional truk-truk tersebut. "Dinas perhubungan hanya mengingat kan yang mana tidak boleh di jalur lalu lintas yang aspal ini, nanti juga akan ditanya kan dengan bos apakah ada izin resmi atau tidak katanya.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lely Tonggari saat dihubungi wartawan mengatakan jika dirinya sudah beberapa kali menegur pihak UD Berkat Damai namun teguran tersebut tak pernah digubris. "Saya sudah beberapa kali menegur mereka terkait parkiran dan sampah. Namun tak pernah diindahkan. Malah yang persoalan sampah dijawab bahwa mereka selalu membersihkan," ujar Lely Tonggari bernada kesal, Rabu (4/2/2026).
Dirinya berharap pihak perusahaan boleh mengindahkan tegurannya dan memperbaiki sistem parkir kendaraan serta persoalan sampah yang kerap menumpuk.
Persiapan parkir kendaraan yang kerap mengganggu aktivitas masyarakat agar diindahkan dan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tata cara parkir mobil. Dalam Undang-undang ini disebutkan jika parkir mobil diwajibkan sejajar atau membentuk sudut arah lalu lintas.
Parkir tidak boleh dilakukan ditempat terlarang (Rambu P, tikungan, baju jalan) atau mengganggu fungsi jalan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar