Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Jatiuwung Ungkap Komplotan Curanmor yang Beraksi 16 Kali

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T10:59:24Z


Tangerang,newsskri.com

Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian sepeda motor pada dini hari. Jumat (6/2/2026

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli intensif yang terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya.

“Operasi Pekat Jaya 2026 kami fokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi pada jam-jam rawan. Patroli malam terus kami intensifkan demi memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di depan PT Pardic Jaya Chemicals, Jalan Gatot Subroto Km 1, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Saat itu, petugas yang tengah melaksanakan patroli mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan karena sepeda motornya dicuri.

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan berkat sinergi dengan personel Polsek Curug yang tengah melaksanakan patroli di wilayah tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali di sejumlah lokasi berbeda.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, kunci L, pistol mainan, dua unit sepeda motor, serta beberapa kunci kontak dan telepon genggam. Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan,” jelas Kompol Rabiin.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PG (20) dan WAH (21), dengan peran sebagai eksekutor dan joki. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan curanmor yang lebih luas.( Hendrik ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update