Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T11:30:10Z

Tangerang,newsskri.com


Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri anaknya, padahal siswa tersebut hanya tinggal menunggu ujian akhir.

Wali murid berinisial Tuti menuturkan peristiwa itu terjadi Selasa 10 Pebruari 2026 , saat dirinya dipanggil ke sekolah. Namun, alih-alih diajak bermusyawarah, ia mengaku langsung disodori surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan.

“Saya tidak diberi penjelasan apa pun. Begitu datang, saya langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi terus ditekan,” ujar Tuti dengan suara bergetar Rabu 11 Pebruari 2026.

Tuti mengakui anaknya memang pernah menerima Surat Peringatan (SP)—masing-masing satu SP di kelas X dan XI, serta dua SP di kelas XII. Namun ia menilai langkah sekolah tidak proporsional dan mengabaikan prinsip pembinaan.

“Sebagai orang tua, saya memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolah. Tinggal ujian akhir, masa depannya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya sama sekali tidak dipertimbangkan,” katanya penuh kecewa.

Lebih jauh, Tuti menilai praktik tersebut mencerminkan wajah pendidikan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.

“Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kuasa,” ucapnya lirih.

Menanggapi kasus tersebut, Kurtubi, Aktivis 98 sekaligus pemerhati pendidikan di Banten, menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan siswa secara sepihak, terlebih siswa kelas XII yang berada di penghujung masa pendidikan.

“Hak anak atas pendidikan dilindungi tegas oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” tegas Kurtubi.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diwajibkan memberikan sanksi yang bersifat mendidik, sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

“Ada tahapan yang wajib ditempuh: pembinaan berjenjang, teguran lisan, SP 1 hingga SP 3, skorsing, pemanggilan orang tua secara resmi, lalu rapat dewan guru. Itu pun hanya dapat berujung pada tindakan tegas jika pelanggaran bersifat berat, seperti narkoba atau tindak pidana serius,” jelasnya.

Menurut Kurtubi, jika sekolah menilai siswa sudah tidak dapat dibina, solusi yang dibenarkan adalah pemindahan sekolah, bukan pemaksaan pengunduran diri.

“Mengeluarkan siswa berarti mencabut hak pendidikannya. Itu bukan solusi, melainkan pelanggaran hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan agar tidak melupakan esensi sekolah sebagai ruang pembinaan, bukan penghukuman, serta menjunjung tinggi hak dasar setiap anak untuk menuntaskan pendidikannya secara bermartabat.( Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update