Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Pemasangan Udith Drainase di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Dikerjakan Tanpa K3,

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T10:02:04Z

 
TANGERANG,newsskri.com


 Pemasangan udit drainase yang sedang berlangsung di wilayah Lingkungan RW. 09.Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan terkait kelalaian standar keselamatan kerja. Pantauan awak media di lokasi hari ini menunjukkan sejumlah pekerja melaksanakan tugas tanpa peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap, sementara mandor pelaksana tidak ditemukan di tempat ( Dari PT.ABAWAYN BERKAH MANDIRI  APBD 2026.

 
Berdasarkan pengamatan Kami Di lokasi langsung, para pekerja terlihat bekerja tanpa mengenakan helm pelindung, sepatu keselamatan, maupun rompi tanda pengaman yang menjadi kewajiban dasar dalam setiap proyek pembangunan. Selain itu, tidak ada petunjuk bahaya, pagar pembatas, maupun peralatan pertolongan pertama yang tersedia di sekitar lokasi kerja, padahal pekerjaan melibatkan penggalian parit dan penempatan material berat yang berisiko tinggi.
 
mandor pelaksana yang seharusnya mengawasi jalannya pekerjaan tidak terlihat berada di lokasi. Beberapa pekerja yang ditanya menolak memberikan keterangan dan menyatakan tidak berwenang menjawab pertanyaan terkait proyek tersebut.

 
Kami selaku Awak media telah berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana serta melalui telepon dan pesan singkat guna meminta penjelasan terkait kelalaian penerapan K3 dan ketidakhadiran mandor di lokasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi yang diterima.
 
Penerapan K3 dalam setiap proyek pembangunan di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan turunannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi proyek dan mengambil langkah penegakan agar risiko kecelakaan kerja dapat dicegah.

 
Red) RD  Time

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update