TANGERANG,newsskri.com
Pemasangan udit drainase yang sedang berlangsung di wilayah Lingkungan RW. 09.Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan terkait kelalaian standar keselamatan kerja. Pantauan awak media di lokasi hari ini menunjukkan sejumlah pekerja melaksanakan tugas tanpa peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap, sementara mandor pelaksana tidak ditemukan di tempat ( Dari PT.ABAWAYN BERKAH MANDIRI APBD 2026.
Berdasarkan pengamatan Kami Di lokasi langsung, para pekerja terlihat bekerja tanpa mengenakan helm pelindung, sepatu keselamatan, maupun rompi tanda pengaman yang menjadi kewajiban dasar dalam setiap proyek pembangunan. Selain itu, tidak ada petunjuk bahaya, pagar pembatas, maupun peralatan pertolongan pertama yang tersedia di sekitar lokasi kerja, padahal pekerjaan melibatkan penggalian parit dan penempatan material berat yang berisiko tinggi.
mandor pelaksana yang seharusnya mengawasi jalannya pekerjaan tidak terlihat berada di lokasi. Beberapa pekerja yang ditanya menolak memberikan keterangan dan menyatakan tidak berwenang menjawab pertanyaan terkait proyek tersebut.
Kami selaku Awak media telah berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana serta melalui telepon dan pesan singkat guna meminta penjelasan terkait kelalaian penerapan K3 dan ketidakhadiran mandor di lokasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi yang diterima.
Penerapan K3 dalam setiap proyek pembangunan di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan turunannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi proyek dan mengambil langkah penegakan agar risiko kecelakaan kerja dapat dicegah.
Red) RD Time


Tidak ada komentar:
Posting Komentar