Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

HPN Tanpa Wali Kota, Apakah Pemkot Tangerang Mulai Berjarak dari PWI?

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T08:11:56Z


KOTA TANGERANG,newsskri.com 

Momentum Hari Pers Nasional 2026 (HPN) Banten 2026 yang seharusnya menjadi ruang penguatan sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah justru memunculkan pertanyaan di Kota Tangerang.

Sebanyak 35 orang kontingen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang resmi bertolak mengikuti rangkaian HPN, Sabtu (7/2/2026), dari Sekretariat Bersama PWI, SMSI dan JTR di Jalan Daan Mogot No. 51A, Kelurahan Suka Asih.

Namun, keberangkatan tersebut berlangsung tanpa kehadiran satu pun pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Tidak ada sambutan, tidak ada perwakilan resmi, bahkan tidak ada konfirmasi kehadiran.

Sorotan semakin menguat karena pada puncak peringatan HPN di Sekretariat PWI Kota Tangerang, Wali Kota juga tidak tampak hadir. Tak hanya itu, tidak terdapat ucapan resmi maupun karangan bunga dari Pemkot Tangerang—sebuah bentuk dukungan simbolik yang lazim diberikan pemerintah daerah dalam momentum organisasi profesi mitra strategisnya.

Ketua PWI Kota Tangerang, R. Herwanto, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan audiensi sekaligus permintaan pelepasan resmi kepada Pemkot beberapa minggu sebelum keberangkatan.

“Kami sudah menyurati dan mengajukan audiensi jauh hari sebelumnya. Namun hingga hari pelaksanaan, tidak ada konfirmasi maupun kehadiran. Kami tentu menyayangkan,” ujarnya.

Kontras dengan Daerah Lain

Di sejumlah daerah lain di Banten, pelepasan kontingen HPN dilakukan langsung oleh kepala daerah atau perwakilannya. Di Serang dan Cilegon, misalnya, dukungan pemerintah daerah terlihat melalui pelepasan resmi dan sambutan terbuka kepada insan pers.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah absennya dukungan di Kota Tangerang semata persoalan teknis jadwal, atau ada dinamika relasi yang lebih dalam?

Pers, Kritik, dan Kenyamanan Kekuasaan

Secara historis, pers memegang fungsi kontrol sosial. Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Dalam konteks ini, muncul diskursus: apakah pemerintah daerah mulai merasa tidak nyaman dengan pemberitaan kritis?

Sejumlah anggota PWI menilai, HPN bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi simbol komitmen terhadap kebebasan pers dan kemitraan yang setara antara pemerintah dan media.

“PWI adalah mitra strategis pemerintah. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan kontribusi dalam perbaikan kebijakan. Kami berharap hubungan kemitraan tetap terjaga,” tegas Herwanto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Tangerang terkait ketidakhadiran dalam pelepasan kontingen maupun puncak peringatan HPN.

Kontingen PWI dan SMSI Kota Tangerang tetap berangkat dengan komitmen menjaga profesionalisme dan membawa nama baik daerah dalam rangkaian HPN Banten 2026.

Kini, publik menunggu klarifikasi: apakah ini sekadar miskomunikasi administratif, atau sinyal bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan PWI di Kota Tangerang mulai berjarak?.( Safril ) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update