Kalasey , Minahasa,newsskri.com
Namun takdir dan fakta berputar dengan sangat ironis: Ibu Reyli yang dulu berwenang membuangnya, kini justru tercatat resmi dipanggil Polres Minahasa lewat surat nomor S.Pgl/218/V/RES.3.3/2026/Reskrim. Panggilan itu berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dokumen APBDesa periode 2019‑2020 — persis masa di mana Y L sendiri masih menduduki jabatan kunci Sekretaris Desa.Jumat 24 Juni 2026.
Konfirmasi dari pihak kepolisian semakin mengikatkan rangkaian fakta ini: bukan hanya bekas atasannya, nama YL juga sudah masuk dalam daftar orang yang wajib diperiksa. Jawaban Kanit Tipidus singkat namun berat maknanya: “Sampai saat ini statusnya masih saksi, namun seluruh proses penyidikan berjalan terus tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku.” Petugas lain enggan menambah keterangan lebih lanjut — seolah masih ada lembar gelap yang belum berani dibuka sepenuhnya ke publik.
Namun jauh lebih tajam dan lebih nyata daripada sekadar surat panggilan polisi, ada luka yang hidup dan terasa panas di dada setiap warga yang pernah berurusan: Program Gubernur hibah tanah kurang lebih 20 hektar.Ini adalah program negara yang dijanjikan sebagai anugerah GRATIS 100%, dilarang keras ada pungutan apa pun — tapi di tangan pemerintahan masa Y L, berubah menjadi sumber penderitaan dan penipuan.
Banyak warga dengan mata berkaca‑kaca menceritakan kenyataan pahit itu: “Kami disuruh bayar uang tambahan, diberi janji ‘nanti cepat selesai, sertifikat langsung di tangan’. Kami percaya, kami serahkan apa yang kami punya. Tapi hasilnya? Uang sudah hilang masuk kantong, bertahun‑tahun berlalu — kertas sertifikat itu tidak pernah terlihat sama sekali.”
Setelah jeda Waktu wartawan newsskri konfirmasi ke yang Bersangkutan YL " klu untuk tahap pertama sudah Selesai Selanjutnya saya tidak Mengetahui kerana saya Sudah di Hentikan" ulasnya YL tersebut.
Belum lagi ditambah cara pelayanan yang melukai rasa keadilan: sangat pilih‑kasih. Siapa yang dekat, punya hubungan atau bisa memberi lebih — dilayani dengan cepat dan ramah. Tapi rakyat biasa, yang hanya mengandalkan haknya sebagai warga desa — dibiarkan menunggu, ditunda‑tunda, atau bahkan dilupakan begitu saja.
Kekecewaan itu sudah berubah menjadi ketakutan mendalam dan keputusasaan yang menyayat hati. Ada warga yang sampai bersumpah dengan suara gemetar:
“Kalau sampai orang ini yang dulu sudah gagal dan menyakiti kami, kini kembali dilantik duduk di kursi pemimpin itu… kami tidak punya jalan lain selain menjual rumah dan tanah sisa warisan leluhur, lalu pergi meninggalkan desa ini selamanya. Sangking tidak sanggup lagi dipermainkan dan diperlakukan sembarangan.” ulas warga yang enggan Sebutkan namanya.
Merespons seluruh rangkaian fakta yang menumpuk dan jeritan masyarakat ini, Roy Ardiyansyah Saputra, Kepala Bidang Investigasi LSM PKN, memberikan pandangan hukum yang sangat jelas dan tidak memberi ruang tawar:
“Sejak saat pertama Y L resmi diberhentikan dulu melalui keputusan pejabat berwenang — itu sudah merupakan bukti sah adanya cacat hukum sekaligus penilaian buruk yang melekat pada riwayat kinerjanya. Apalagi ditambah bukti keluhan soal persis Redis hibah dari Gubernur : anggaran sudah ada penuh dari pemerintah pusat, jadi siapa pun yang berani memungut biaya sepeser pun dari warga sedang melakukan pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana.”
Waktu dikonfirmasi Jerri Lukas melalui telepon WhatsApp menjelaskan belum ada panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan kepolisian YL menambah kan pada waktu pemecahan sebagai sekdes desa kalasey dua tidak berdasar kan penjelasan dari ibu camat kecamatan Mandolang.
Roy juga mengingatkan kembali kepada rakyat agar tidak lagi mudah tertipu:
“Masyarakat harus makin cerdas dan waspada. Jangan percaya janji‑janji manis yang disampaikan di pinggir jalan atau di rumah pribadi. Selalu cek dan cari kebenaran langsung ke instansi resmi seperti Kantor BPN setempat — agar tidak kembali jatuh ke lubang yang sama.”
Di hadapan semua bukti itu: dulu sudah dinyatakan TIDAK LAYAK oleh Camat; kini sedang diperiksa kepolisian; membawa jejak keluhan berat dan luka mendalam di hati rakyat — satu hal menjadi teka‑teki paling mengganjal sekaligus menyakitkan:
Di mana sebenarnya letak pelaksanaan syarat wajib yang tertulis jelas di aturan: “berkelakuan baik, tidak bermasalah hukum, dan memiliki rekam jejak pelayanan yang terpercaya demi kepentingan umum”? Apakah tulisan itu hanya dibuat untuk hiasan di atas kertas saja?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah resmi penolakan atau pengguguran. Namun di hati rakyat Desa Kalasey Dua satu kebenaran sudah terasa sangat nyata: Bayang‑bayang masa lalu yang kelam belum hilang sama sekali. Proses hukum yang berjalan di Polres Minahasa kini menjadi satu‑satunya harapan terakhir yang tersisa — agar pesta demokrasi desa tidak berubah menjadi jalan mudah untuk mengembalikan kuasa kepada orang‑orang yang terbukti pernah merusak kepercayaan dan menyakiti hak rakyat.
Seluruh masyarakat Mandolang kini menunggu dengan napas tertahan satu jawaban tegas dan adil: Akankah aturan hukum dan suara hati rakyat yang terluka akhirnya didengar dan dijunjung tinggi? Atau sejarah pengkhianatan akan dibiarkan berulang kembali dengan wajah yang persis sama?.( SM/ sf ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar