Pemalang, newsskri.com
Warga Sugiwaras RT 03 RW 16, Kampung Cemplik, Kecamatan Pemalang, merasa sangat khawatir dengan Pembangunan dok kapal milik PT Pemalang Aji Maritindo yang menempati lahan seluas lebih dari 2 hektar. Lahan yang dikuasai pemerintah tersebut berada tepat di lingkungan pemukiman warga. Warga mengkhawatirkan keberadaan dok kapal yang berdekatan dengan permukiman ini akan menimbulkan risiko terjadinya banjir.dan Diduga tidak Mengantongi izin Senen 22 Juni 2026.
Menurut keterangan Ketua RT 03, Hermina, “Adanya rencana perluasan dok kapal milik PT Pemalang Aji Maritindo ini perlu dikaji ulang secara matang.”
Herlina menambahkan, “Sebab dampaknya sangat berisiko bagi warga di lingkungan saya. Itulah dampak yang ditimbulkan jika dilakukan pelebaran dok kapal ini,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Herlina juga menyampaikan, “Selama ini pihak perusahaan tidak memberikan pemberitahuan apa pun kepada kami selaku warga. Bahkan tanaman yang kami miliki di lahan tersebut justru dimusnahkan oleh para pekerja perusahaan,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kelurahan, Lurah tidak berada di kantor. Wartawan kemudian bertemu dengan Sekretaris Kelurahan, Atik, yang membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah pengelolaan bidang kelautan. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah PT tersebut sudah memiliki izin resmi untuk pembangunan dok kapal. “Hanya Lurah yang mengetahui hal itu. Saya sendiri tidak menerima informasi apa pun terkait izin tersebut,” jelasnya di ruang kantor kelurahan.
Selanjutnya, wartawan juga mengonfirmasi hal ini ke Dinas Kelautan dan bertemu langsung dengan Kepala Bagian Umum, Cici. “Saya tidak dapat memberikan keterangan apa pun terkait pembangunan dok kapal ini. Saya khawatir memberikan informasi yang keliru, dan pihak yang berwenang saat ini sedang tidak ada di tempat,” ujar Cici.
Saat dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan, wartawan diminta menunggu karena Kepala Bagian sedang mengikuti rapat. Setelah menunggu lebih dari satu jam dan menanyakan kembali, petugas penerima tamu bernama Widodo menyampaikan bahwa pejabat terkait baru saja selesai rapat dan langsung meninggalkan kantor, sehingga belum dapat memberikan keterangan apa pun dari Dinas Perhubungan.
merujuk pada Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum, yang menjadi dasar kekhawatiran dan tuntutan warga dalam kasus ini.( Abdul Qodir ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar