Subang Jawa Barat,newsskri.com
SPBU 31-412.01Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat diduga melalaikan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Pelanggaran yang terindikasi adalah membiarkan maraknya pembelian bahan bakar jenis Pertalite bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali secara eceran di warung-warung sekitar wilayah tersebut.Selasa 16 Juni 2026.
Seorang pembeli yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku membeli Pertalite bersubsidi sebanyak 2–3 kali sehari, dengan total volume sekitar 15 liter sesuai kapasitas tangki motornya. Ia juga mengaku kerap memberikan uang tambahan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 kepada petugas operator SPBU.
Saat dikonfirmasi, Ruhendi selaku Kepala SIP sekaligus perwakilan pengawas lapangan SPBU menyatakan tidak keberatan jika kasus ini diberitakan atau dilaporkan ke pihak pengawas Migas.
Pihak pengawas SPBU melalui percakapan daring menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa praktek tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di sektor migas.( Safril )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar