Kab. Tangerang,newsskri.com
Proyek pemasangan tiang tumpu dan penarikan kabel jaringan internet milik provider MyRepublic di wilayah Kecamatan Teluknaga memicu tanda tanya besar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Bangtelindo selaku pihak ketiga ini diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Dugaan pemunggahan tiang secara ilegal ini semakin menguat setelah pihak pelaksana lapangan menunjukkan gelagat aneh dan tertutup saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kelengkapan dokumen perizinan ruang publik mereka, bukannya menunjukkan bukti legalitas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas PUPR, pihak kontraktor justru berdalih aturan internal kantor.
"Orang kantor tidak mau kasih," ujar Sukron perwakilan PT Bangtelindo secara singkat, Selasa (28/7).
Sikap tertutup ini dinilai sangat janggal. Logikanya, jika sebuah perusahaan telah bersusah payah mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya untuk menempuh jalur birokrasi yang legal, mereka pasti akan dengan mudah menunjukkan dokumen tersebut untuk membuktikan profesionalitas kerja di ruang publik.
Bukan hanya masalah dokumen yang disembunyikan, aroma 'akal-akalan' untuk mengamankan proyek di lapangan juga tercium menyengat. Kepala Desa (Kades) setempat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa pihak Karang Taruna (Katar) turun langsung "hanya mendampingi saja" .Bahkan, pihak ketiga (PT Bangtelindo) secara terang-terangan mengakui adanya pengondisian lapangan dengan memanfaatkan organisasi kepemudaan tersebut sebagai benteng pertahanan dari kejaran kontrol sosial.
"Semua koordinasi untuk Media, LSM, dan Ormas sudah dikordinir sama Katar" klaim Sukron.
Secara regulasi, penyerahan fungsi pengawasan atau "koordinasi komersial" kepada Karang Taruna dinilai cacat prosedur. Merujuk pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019, Karang Taruna merupakan organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda, bukan lembaga mandor perizinan atau posko pembagian "uang koordinasi" untuk membungkam pihak-pihak yang kritis. Tindakan menerima uang koordinasi tanpa adanya dasar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) yang sah berpotensi mengarah pada tindak pidana pungutan liar (pungli) atau gratifikasi jika melibatkan restu dari perangkat pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, tim media tengah melakukan koordinasi dan mengajukan uji keterbukaan informasi publik ke Dinas PMPTSP serta Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang untuk memastikan apakah tiang-tiang internet MyRepublic yang kini menjamur di Desa Lemo berstatus legal atau merupakan investasi bodong yang merusak estetika lingkungan warga. ( Sf ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar