Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PROYEK Rp99,7 JUTA CUMA TANAH MERAH! PENATAAN HALAMAN GSG LEGOK DIDUGA SAMPAH ANGGARAN RAKYAT

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T05:02:18Z

 


TANGERANG,newsskri.com


Pantauan awak media di lokasi proyek Penataan Halaman Depan Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Legok, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, memunculkan pemandangan yang sangat memprihatinkan. Anggaran hampir Rp100 juta terbuang sia-sia dengan hasil yang nyaris tak ada, Selasa (15/09/2026).
 
Proyek yang dibebani biaya Rp99.700.000 bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh CV. Cahaya Mastari dengan janji selesai dalam 21 hari kalender. Namun kenyataannya di lapangan: hanya tumpukan tanah merah yang diratakan, tak ada perbaikan berarti, tak ada pembangunan yang layak disebut proyek bernilai ratusan juta. Hasilnya jauh dari pantas, jauh dari wajar, sungguh merugikan uang rakyat.
 
Upaya mengonfirmasi kepada pelaksana lewat pesan WhatsApp berulang kali diam seribu bahasa — tak ada jawaban sama sekali. Pihak Kecamatan Legok hanya mengoper pertanyaan ke pelaksana, PPTK mengarahkan ke Bagian Umum. Staf Bagian Umum, Bobi, beralasan pekerjaan masih berjalan dan belum selesai.
 
Namun saat awak media kembali meninjau sepekan kemudian, kondisinya sama persis — diam tak bergerak, tak ada kemajuan sedikit pun. Kata "belum selesai" ternyata sekadar alasan manis tanpa bukti nyata di lapangan.
 
Anggota LSM Harimau DPW Provinsi Banten Divisi Investigasi, Suparta, mengecam keras keadaan ini:
 
"Ini pakai uang rakyat, APBD Kabupaten Tangerang 2026! Masak ratusan juta hasilnya cuma tanah merah yang disebar? Sudah lebih dari seminggu sejak pertama kami ke sini, tidak ada perubahan. Ini bukan sekadar lambat — ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran, bahkan korupsi. Hasilnya sama sekali tidak sebanding, tidak masuk akal, dan sangat mencurigakan!"
 
Suparta tak tinggal diam dan memberikan peringatan tegas:
 
"Kami beri kesempatan klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait. Jika tak ada tanggapan yang memuaskan, kami akan melayangkan surat resmi ke Kecamatan Legok dan dinas terkait. Kami tidak akan membiarkan asumsi liar berkembang di masyarakat karena ketidakjelasan ini. Sebagai kontrol sosial, kami wajib mengawal agar tidak ada yang mengambil untung dari penderitaan rakyat."
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang rinci maupun tanggung jawab dari pihak pelaksana maupun instansi pengawas. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya hampir Rp100 juta uang mereka.

Charlie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update