JAKARTA,newsskri.com
Profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya menjadi sorotan dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat terkait Akta Kelahiran yang diterbitkan pada 2005.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/7714/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam laporan itu, seorang warga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, berkaitan dengan Akta Kelahiran yang diterbitkan pada 2005.
Penasihat hukum terlapor dari Biro Hukum & Konsultan Matahati, Hanifan Musliman, S.H., mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Menurutnya, kliennya lahir pada 2001 dan pada saat akta tersebut diterbitkan masih berusia sekitar empat tahun.
"Klien kami adalah anak yang sejak lahir dirawat oleh orang tuanya. Sangat tidak masuk akal jika seorang anak yang baru berusia empat tahun pada 2005 dituduh memalsukan dokumen hukumnya sendiri," ujar Hanifan, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Hanifan, perkara tersebut dilaporkan oleh saudara kandung kliennya setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia.
Kuasa hukum menilai fakta mengenai usia terlapor ketika Akta Kelahiran diterbitkan semestinya menjadi salah satu hal penting yang didalami penyidik sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan. Hanifan menyebut penyidik diduga meminta kliennya membatalkan atau mencabut Akta Kelahiran yang diterbitkan pada 2005, disertai ancaman mengenai konsekuensi pidana.
"Klien kami justru mempertanyakan mengapa dirinya didorong untuk mencabut dokumen yang selama ini menjadi dokumen kependudukannya," katanya.
Persoalan lain yang kini dipertanyakan adalah munculnya Akta Kelahiran atas nama terlapor yang disebut diterbitkan pada 2025 oleh Disdukcapil Cibinong.
Hanifan mengklaim kliennya tidak pernah mengajukan penerbitan akta tersebut, tidak pernah datang untuk mengurusnya, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
"Kami mempertanyakan siapa yang mengajukan, atas dasar dokumen apa, serta bagaimana proses penerbitan akta tahun 2025 tersebut. Ini harus dijelaskan secara terang karena menyangkut data administrasi kependudukan klien kami," ujar Hanifan.
Menurutnya, keberadaan dua dokumen kependudukan yang dipersoalkan tersebut justru perlu didalami secara administratif dan hukum untuk mengetahui kronologi penerbitannya.
Hanifan menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum. Namun, ia meminta penyidikan dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh fakta, termasuk asal-usul penerbitan Akta Kelahiran 2005 dan dokumen yang disebut terbit pada 2025.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menghadirkan ahli pidana untuk membuat terang benderang perkara ini, sekaligus mengkaji pelaporan terhadap pihak-pihak yang kami duga bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan," tegasnya.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang dinilai merugikan hak kliennya.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan intimidasi, prosedur penerbitan akta tahun 2025, serta dasar penyidikan terhadap terlapor masih memerlukan penjelasan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya dan instansi administrasi kependudukan terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Metro Jaya, penyidik maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.( Safril ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar