Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pembangunan Posyandu/Sekretariat RT 10 RW 016 Binong Permai Diduga Penuh Kejanggalan

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T07:31:31Z



Tangerang,newsskri.com



Pembangunan Posyandu/Sekretariat RT 10 RW 016 Perumahan Binong Permai, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp98.950.300 ini diduga sarat kejanggalan teknis mulai dari lokasi pendirian hingga kualitas bahan bangunan yang digunakan.
 
Warga menduga pembangunan tidak mengikuti standar teknis konstruksi yang berlaku. Bangunan didirikan tepat di atas tembok penahan tanah (turab) yang sudah ada, tanpa persiapan pondasi yang layak. Selain itu muncul dugaan kuat bahwa pondasi bangunan tidak dilengkapi dengan struktur penguat berupa cakar ayam, yang berfungsi menstabilkan bangunan agar tidak mudah ambruk atau bergeser dalam jangka panjang. Tidak hanya itu, kualitas bahan material yang digunakan pun dinilai sangat buruk dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang seharusnya disesuaikan dengan nilai anggaran proyek.
 
Berdasarkan papan informasi resmi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Tunggal Adhijaya Perkasa dengan waktu pelaksanaan ditetapkan selama 75 hari kalender. Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
 
Proyek berlokasi di lingkungan RT 10 RW 016, Perumahan Binong Permai, Desa Binong Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Catatan lapangan mencatat lokasi tercatat di sekitar Jalan Perum Binong Permai Blok L8 No.12, Sukabakti, Kecamatan Curug 21/06/2026.
 
Dugaan kejanggalan mulai mencuat sejak pekerjaan dimulai dan diamati langsung oleh warga sekitar hingga tercatat pada Minggu, 21 Juni 2026, ketika kondisi lapangan menunjukkan pelaksanaan yang dianggap tidak sesuai kaidah bangunan yang aman.
 
Proyek ini dibangun menggunakan uang pajak rakyat yang dialokasikan melalui APBD 2026. Jika dugaan terbukti benar, maka bangunan ini berisiko tinggi tidak aman untuk digunakan warga, rawan roboh, dan berpotensi menjadi bangunan mubazir meski menghabiskan anggaran hampir Rp100 juta. Posyandu sendiri merupakan fasilitas vital yang digunakan ibu dan anak, sehingga keselamatan menjadi prioritas utama.
 
Alih-alih menggali pondasi baru yang kokoh sesuai standar, pelaksana proyek diketahui langsung memanfaatkan tembok penahan tanah lama sebagai tumpuan utama. Tidak terlihat adanya struktur pondasi cakar ayam yang berfungsi menyebarkan beban bangunan ke tanah. Bahan bangunan yang terlihat pun dinilai warga berkualitas rendah, jauh dari yang seharusnya didapatkan dengan nilai anggaran sebesar itu.
 
Hingga berita ini diturunkan, warga mengharapkan adanya pengecekan teknis independen dari dinas terkait serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar anggaran negara tidak disalahgunakan dan fasilitas yang dihasilkan benar-benar layak, aman, dan bermanfaat untuk masyarakat luas.

Rudi/Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update