Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pemasangan Papan Reklame Kelurahan Sukabakti Menuai Pro dan Kontra

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-19T05:32:39Z



Tangerang,newsskri.com


Keberadaan sebuah reklame besar bertuliskan "Kampung Inggris" yang berdiri di Jalan Raya Parigi Utama RT 02 RW 10, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan sejumlah pihak.Jumat(19/06/2026

Selain dinilai tidak memenuhi aspek estetika dan tata ruang, reklame tersebut juga diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, reklame yang diajukan oleh pengusaha bernama Armadi Hutagalung itu telah berdiri kokoh di lokasi. Namun, konstruksi bangunan reklame tersebut dinilai janggal lantaran tidak disertai informasi yang jelas mengenai ukuran struktur besi maupun kekuatan pondasi yang digunakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait aspek keselamatan publik, mengingat keberadaan reklame berukuran besar seharusnya memenuhi standar teknis dan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, awak media memperoleh informasi adanya surat pengajuan yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Curug dan ditandatangani oleh Camat Curug, Cucu Supriadi, S.Sos., M.M. Namun, proses pengajuan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak melibatkan maupun diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat.

Tak hanya itu, sejumlah pihak menduga adanya kejanggalan dalam proses pemasangan reklame tersebut. Pasalnya, hingga saat ini reklame dimaksud diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut, Camat Curug Cucu Supriadi, S.Sos., M.M., belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi hal itu, H. Supar selaku aktivis angkat bicara. Ia mengaku terkejut karena pemasangan reklame tersebut berlangsung tanpa diketahui masyarakat sekitar.

"Saya juga tidak tahu, Bang. Tiba-tiba reklame itu sudah terpasang dan pekerjaannya sudah rapi. Padahal setahu saya belum ada izin resmi dari pemerintah atau dinas terkait di Kabupaten Tangerang," ujarnya kepada awak media, Jumat (19/06/2026).

H. Supar meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, konstruksi, serta kelengkapan administrasi reklame tersebut. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan dan pengusaha reklame belom dikonfirmasi.

Charlie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update