Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Cak Nawa Pasang Badan Bela Demokrat Dugaan Terseret Kader - Kadernya korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | Mei 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T14:57:11Z


Kabupaten Tangerang, News Skri.com

Mengutip isu liar yang sempat Viral di media sosial beberapa hari yang lalau, Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kab. Tangerang M. Nawa Said Dimyati angkat bicara, Nawa membantah keras Dugaan tuduhan  yang menyebut 2 Kader partai Demokrat terseret dugaan korusi.

Langkah tersebut di ambil sebagai bentuk klarifikasi sekaligus edukasi, kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait program dana hibah pokok pikiran (POKIR) DPRD kab. Tangerang Fraksi Partai Demokrat 

M. Nawa atau yang sering di sapa Cak Nawa mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar, cak nawa memastikan seluruh program yang di kawal kadernya, sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," silakan saja cek ucapnya di depan awak media.

Kami sudah ber kordinasi dan melakukan kroscek internal di jajaran fraksi, dan kami juga sudah menerima surat tembusan pemberitahuan aksi demonstrasi dan membaca semua isi dari surat tersebut, dan saya sempat tertawa setelah membacanya, karna tidak ada bukti yang kuat yang dapat menunjukkan kedua kader kami melakukan tindak pidana korupsi, ujar cak Nawa di temui di kantor DPC Demokrat Kab. Tangerang Jumat [22/05/26] dilansir dari Astacita.

Untuk memulihkan nama baiknya, pihaknya akan melayangkan somasi, jika somasi diabaikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE (Pasal 27 Ayat 3) atau KUHP (Pasal 310/311) mengenai fitnah tutupnya.


Red) Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update