Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Akses Jalan Naulas Hutong-Hutong dari Desa Paku hingga Desa Pontak Sulit Dilalui, Pemkab Bolmut Didesak Jangan Tutup Mata

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T06:16:41Z


BOLMUT,newsskri.com


Keluhan masyarakat yang di sampaikan langsung kepada media www.newsskri.co terkait kondisi Jalan Naulas Hutong-Hutong yang menghubungkan Desa Paku hingga tembus ke Desa Pontak kembali menjadi sorotan. Akses yang dinilai sulit dilalui masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan pemerintah membiarkan akses warga berada dalam kondisi yang menyulitkan?

Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas masyarakat justru dikeluhkan karena sulit diakses. Kondisi tersebut tentu bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara, tetapi menyangkut aktivitas ekonomi, mobilitas warga, hingga akses terhadap pelayanan dasar.

Jangan sampai pemerintah hanya sibuk berbicara tentang pembangunan di atas meja, sementara di lapangan masyarakat masih harus berjibaku dengan akses jalan yang sulit kata Ai Patilima kepada media www.newsskri.com

Kritik ini bukan sekadar persoalan mencari siapa yang salah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama akses yang menjadi penghubung antardesa.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban klasik: "akan diupayakan." Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar kalimat penghibur tambahnya lagi.

Pemerintah juga perlu turun langsung melihat kondisi jalan tersebut. Jangan hanya mengandalkan laporan dari balik meja. Sebab kondisi sebenarnya di lapangan bisa jauh berbeda dengan apa yang tertulis dalam dokumen perencanaan.

Keluhan warga seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Ketika akses penghubung antardesa sulit digunakan, persoalannya bukan lagi sekadar "jalan rusak" atau "jalan belum tertangani.

Tapi semua ini menyangkut kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

Kalau pembangunan memang untuk rakyat, maka jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat harus menjadi perhatian, bukan dibiarkan menjadi cerita tahunan yang terus berulang kata salah satu petani yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Dia juga menambahkan; Bupati dan jajaran terkait perlu memberikan jawaban terbuka kepada masyarakat Desa Paku dan Desa Pontak.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah masyarakat marah dan memviralkan persoalan jalan yang dimaksud namun pemerintah terkesan tidak mau ambil pusing.

Sebab bagi masyarakat, jalan bukan sekadar hamparan tanah dan batu. Jalan adalah akses menuju kehidupan, ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan masa depan.

Pemerintah jangan hanya hadir ketika ada seremoni peresmian. Pemerintah justru harus terlihat ketika rakyat sedang kesulitan.

Kini bola ada di tangan Pemkab Bolmut: turun ke lapangan, lihat kondisinya, dengarkan warga, dan berikan solusi nyata. Bukan sekadar janji yang kembali menguap setelah kamera dimatikan.

Jurnalis; Bobiyanto Masuara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update