Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T06:27:07Z
Dugaan Masarakat Jangan Jadikan Pemda Pemerintahan milik Satu Orang

Setiap persoalan yang hendak dibahas di lingkungan Pemerintah Daerah jangan sampai seolah-olah hanya bisa diselesaikan melalui Bupati seorang diri, sementara Wakil Bupati justru dikesampingkan. Kalau pola seperti ini terus dipertahankan, publik wajar bertanya: sebenarnya di mana fungsi Wakil Bupati dalam roda pemerintahan daerah?

Wakil Bupati bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan atau pajangan dalam seremoni. Ada fungsi, ada tugas, dan ada tanggung jawab yang melekat pada jabatannya. Karena itu, mengabaikan keberadaan Wabup dalam berbagai pembahasan penting justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintahan daerah sedang dijalankan dengan pola "semua harus lewat Bupati..." 

Lebih ironis lagi, jika Bupati mengetahui adanya pola tersebut tetapi memilih diam, maka sikap diam itu pun patut dipertanyakan. Apakah memang tidak mengetahui, tidak dilibatkan, atau sengaja membiarkan...??

Pemerintahan daerah bukan milik satu orang. Ada Bupati, ada Wakil Bupati, ada Sekda, ada perangkat daerah, dan semuanya memiliki fungsi masing-masing. Koordinasi yang sehat seharusnya memperkuat pemerintahan, bukan justru menciptakan kesan adanya lingkaran tertentu yang hanya menjadikan Bupati sebagai satu-satunya pintu pengambilan keputusan.

Kalau Wabup terus-menerus diabaikan, jangan salahkan publik apabila kemudian muncul pertanyaan yang lebih serius: apakah ini sekadar persoalan komunikasi internal, atau memang ada masalah dalam tata kelola pemerintahan...??"

Bupati juga perlu menjelaskan sikapnya. Sebab kalau orang nomor satu di daerah mengetahui Wabup tidak dilibatkan dalam urusan-urusan penting namun memilih bungkam, publik berhak meminta kejelasan..." 

Jangan sampai pemerintahan daerah berubah menjadi pemerintahan "satu meja, satu suara, satu orang" Karena kekuasaan tanpa koordinasi hanya akan melahirkan kesan bahwa fungsi dan jabatan lainnya sekadar formalitas dan merasa paling. Budiyanto ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update