Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Reaksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Jinakkan Api di KM Maranatha 04, di Selat Lembeh

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T14:33:23Z


BITUNG,newsskri.com

Personel Ditpolairud Polda Sulawesi Utara kembali menunjukkan dedikasi dan kesigapan tinggi dalam menjaga keamanan perairan. Sebuah insiden kebakaran yang menimpa kapal KM Maranatha 04 di wilayah perairan Selat Lembeh, tepatnya di depan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPS) Kota Bitung, berhasil ditangani dengan cepat pada Rabu (15/04/2026).

Peristiwa bermula saat laporan masuk mengenai kepulan asap dari KM Maranatha 04 yang sedang dalam posisi berlabuh. Merespons laporan tersebut, Tim Ditpolairud Polda Sulut langsung menerjunkan KP SBU XV 2003 yang dipimpin oleh Komandan Kapal Bripka Hanny Wantania, beserta seluruh kru menuju titik koordinat kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan aksi pemadaman menggunakan peralatan firefighting yang tersedia di kapal patroli. Berkat taktik pemadaman yang sigap, api berhasil dikendalikan dalam waktu singkat sehingga tidak merembet ke bagian vital kapal lainnya maupun mengganggu lalu lintas perairan di sekitar Selat Lembeh.

Berdasarkan investigasi awal di lapangan, kebakaran diduga kuat dipicu oleh korsleting (hubungan arus pendek) listrik pada instalasi kapal.

"Fokus utama kami saat tiba adalah memastikan keselamatan nyawa. Dua orang ABK yang sedang bertugas menjaga kapal berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat tanpa luka sedikitpun," ujar Bripka Hanny Wantania.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas memberikan apresiasi atas kecepatan personelnya di lapangan. Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

"Reaksi cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa kelautan. Kami bersyukur tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan penyebab pasti kebakaran," tegas Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas.

Ia juga mengimbau kepada seluruh nakhoda, pemilik kapal, maupun awak kapal untuk lebih disiplin dalam melakukan perawatan rutin.

"Bila terjadi kebakaran kapal atau insiden di laut, Polda Sulut siap membantu dengan menghubungi call center 110 atau Central Mako Dtpolairud Polda Sulut dengan nomor telepon/WA 085173263435," pungkasnya.( Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update