Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Pemeliharaan Saluran Air Curug Wetan: Pekerja Tanpa APD, Saat Dikonfirmasi Diarahkan ke Oknum Wartawan

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-29T03:59:51Z

 
Kabupaten Tangerang,newsskri.com



Pelaksanaan proyek pemeliharaan saluran air/SPAL di Kampung Blok Sawo, RT 001 RW 006 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memunculkan temuan mengkhawatirkan. Selain ditemukan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja, upaya konfirmasi di lokasi justru diarahkan kepada oknum yang mengaku sebagai wartawan dengan inisial CP Jumat,28/08/2026.
 
Berdasarkan papan petunjuk proyek yang terpasang, kegiatan ini masuk dalam Tahun Anggaran 2026, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang dengan total biaya Rp 59.907.000. Proyek yang dikerjakan CV. Nur Adam Barokah ini mencakup pemeliharaan saluran air sepanjang 69 meter, dengan jadwal penyelesaian selama 21 hari kalender.
 
Saat tim pemantauan turun ke lapangan, terlihat jelas seluruh pekerja yang sedang beraktivitas tidak mengenakan helm pelindung, rompi keselamatan, sepatu pengaman, maupun perlengkapan APD lainnya. Kondisi ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, mengingat pekerjaan melibatkan penggalian, pengangkutan material, dan lokasi yang tidak stabil.
 
Ketika tim berusaha menanyakan hal-hal terkait pelaksanaan proyek dan ketiadaan APD kepada pekerja di lokasi, mereka menolak memberikan keterangan dan justru mengarahkan tim untuk berbicara kepada oknum yang mengaku sebagai wartawan dengan inisial CP. Pekerja menyatakan bahwa segala urusan terkait informasi proyek harus disampaikan kepada orang tersebut.
 
Suparta dari Divisi Investigasi DPW LSM Harimau menyampaikan pernyataannya terkait temuan ini:
 
“Kami sangat memprihatinkan pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat namun mengabaikan keselamatan nyawa pekerja. Tidak adanya APD sama sekali adalah pelanggaran nyata terhadap aturan K3 yang wajib dipatuhi setiap proyek konstruksi. Hal yang semakin mencurigakan adalah ketika kami hendak mengonfirmasi ke pekerja, mereka justru diarahkan berbicara ke oknum wartawan inisial CP. Hal ini memunculkan banyak pertanyaan: apa peran sebenarnya oknum tersebut di lokasi proyek. Mengapa pekerja tidak berani memberikan keterangan tanpa persetujuannya. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas terkait, serta Dewan Pers untuk segera mengusut tuntas hal ini, memverifikasi identitas dan kewenangan oknum tersebut di lokasi proyek, serta menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan. Pihak pelaksana juga wajib segera melengkapi seluruh perlengkapan keselamatan kerja sebelum melanjutkan aktivitas.”
 
LSM Harimau meminta pihak PPTK Kecamatan Curug dan BPK serta Inspektorat, segera melakukan pemeriksaan langsung, memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, serta mengklarifikasi peran pihak-pihak yang tidak berwenang namun terlibat dalam pengurusan informasi proyek ini.
 
 Charlie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update