Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras di Jatiuwung

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-08T14:03:04Z

Tangerang,newsskri.com 

Dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menertibkan peredaran minuman keras beralkohol tinggi di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Selasa (3/2/2026). 

Operasi tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.53 WIB, di kawasan Jalan Telaga Biru II, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta puluhan botol minuman keras jenis ciu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada penanggulangan penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan secara terpadu untuk menekan peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 26 botol minuman keras jenis ciu dari seorang pria berinisial E.P. (26). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lokasi tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan dan penggerebekan, petugas menemukan puluhan botol miras yang disimpan untuk diperjualbelikan,” kata Kompol Rabiin.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, disangka sesuai pasal 424 KUHP baru dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Katagori II .

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus digelar secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.( Adi ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update