Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapil 5 Kabupaten Minahasa Berujung ke (MK) Mahkamah konstitusi

Saturday 23 March 2024 | March 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-24T10:38:42Z
JAKARTA,newsskri.com 

Calon anggota legislatif, Alanuari tamegge ,S.IK untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapil 5 kecamatan tombariri/tombariri timur/mandolang kabupaten minahasa sulut dari partai amamat nasional (PAN) mengajukan permohonan Dugaan keras Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 (PHPU Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sabtu 23/03/2024 malam

"Ia menyampaikan dalam laporan kejadian khusus saksi dari partai PAN  menyaksikan secara langgsung  terjadi penggelembungan suara.
Suara sah pada C1 Parpol yang hanya 16 suara sah menjadi 26 suara sehingga untuk suara sah partai politik yang hanya 38 suara terjadi perubahan menjadi 48 suara,ulas nya.

Tambah "Kami harus menggajukan permohonan gugatan ke MK.Memang dalam proses perhitungan dari kelurahan,kecamatan,di KPU  dapil 5 kecamatan tombariri/tombariri timur/ mandolang  kabupaten minahasa kami melihat ada kejangkalan perhitungan  formulir C1 antara kelurahan,kecamatan sampai KPU dapil 5 minahasa sulut  ada perbedaan.urai para saksi dari partai PAN" ungkap calon Dewan itu.

Dan Mereka Mengajukan  permohonan  pemohon ke Makamah konsitusi Dengan 
Nomor 37-01-12-25/Ap3-DPR-DPRD/pan.mk/03/2024
Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh tiga bulan Maret tahun dua ribu dua 
puluh empat pukul 20:20 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan 

Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
Daerah Tahun 2024 oleh:
Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Sulawesi Utara
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Maret 2024 memberi kuasa 
kepada ABDUL AZIZ SALEH,( Syah)
×
Berita Terbaru Update