JAKARTA,newsskri.com
Calon anggota legislatif, Alanuari tamegge ,S.IK untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapil 5 kecamatan tombariri/tombariri timur/mandolang kabupaten minahasa sulut dari partai amamat nasional (PAN) mengajukan permohonan Dugaan keras Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 (PHPU Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sabtu 23/03/2024 malam
"Ia menyampaikan dalam laporan kejadian khusus saksi dari partai PAN menyaksikan secara langgsung terjadi penggelembungan suara.
Suara sah pada C1 Parpol yang hanya 16 suara sah menjadi 26 suara sehingga untuk suara sah partai politik yang hanya 38 suara terjadi perubahan menjadi 48 suara,ulas nya.
Tambah "Kami harus menggajukan permohonan gugatan ke MK.Memang dalam proses perhitungan dari kelurahan,kecamatan,di KPU dapil 5 kecamatan tombariri/tombariri timur/ mandolang kabupaten minahasa kami melihat ada kejangkalan perhitungan formulir C1 antara kelurahan,kecamatan sampai KPU dapil 5 minahasa sulut ada perbedaan.urai para saksi dari partai PAN" ungkap calon Dewan itu.
Dan Mereka Mengajukan permohonan pemohon ke Makamah konsitusi Dengan
Nomor 37-01-12-25/Ap3-DPR-DPRD/pan.mk/03/2024
Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh tiga bulan Maret tahun dua ribu dua
puluh empat pukul 20:20 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2024 oleh:
Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Sulawesi Utara
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Maret 2024 memberi kuasa
kepada ABDUL AZIZ SALEH,( Syah)