Jakarta,minggu 24/03/2024
Alanuari tamengge Calon Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD)dari partai amanat nasional (PAN) Daerah Pemilihan dapil 5 kecamatam tombariri/tombariri timur/mandolang kabupaten minahasa provinsi sulawesi utara menggugat hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Alanuari tamengge S.IK menyatakan bahwa Ia tiba di Majelis Konstitusi (MK) untuk mencari keadilan dalam membongkar ketidakadilan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif khususnya untuk dapil 5 minahasa sulut.
Saya terus maju membela kebenaran dan kami ada untuk rakyat dan demi keadilan bangsa dan negara indonesia tegasnya.
Yang paling mendasar adalah ketidaknetral penyelenggara yang dan ada kesengajaan melakukan hal yang tidak netral melanggar etik
pemohon ke Makamah konsitusi Dengan
Nomor 37-01-12-25/Ap3-DPR-DPRD/pan.mk/03/2024
Pada hari ,Sabtu tanggal dua puluh tiga bulan Maret tahun dua ribu dua
puluh empat pukul 20:20 WIB, telah diajukan Permohonan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2024 oleh:
Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Sulawesi Utara
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Maret 2024 memberi kuasa
kepada ABDUL AZIZ SALEH
Kalau dari perspektif kami,kita cukup yakni bahwa dari bukti dan argumentasi yang ada diajukan alanuari tamengge S.IK dari partai amanat nasional(PAN) cukup kuat untuk bisa meyakinkan MK bahwa ada hal prinsip yang dilanggar dalam pemiluh 2024 di sulut khususnya dapil 5 kecamatan tombariri/tombariri timur/mandolang kabupaten minahasa tuturnya.(syah)