Jakarta,newsskri.com
Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menunjukkan KTP pemilik pertama yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 47/KU.03.02/Bapenda belum bisa segera diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.minggu 14 Juni 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian hukum terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan dasar wewenang hukum terkait kebijakan tersebut.
Sesuai surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, aturan ini seharusnya mulai berlaku pada 6 April 2026 dan diterapkan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.di lanser kompas
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat. Seorang warga Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan harapannya, “Ini harapan kita warga Bekasi, mempermudah pembayaran pajak tanpa mencari-cari KTP pemilik tangan pertama.”
Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu kepastian hasil kajian hukum dari Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.( Helmina Tampubolon).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar