Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Penghubung jalan Dua Desa Tapos Desa Bantar Panjang Kecamatan kondisinya Rusak

Rabu, 17 Januari 2024 | Januari 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-18T06:02:28Z

TIGARAKSA,newsskri.com                

Miris, jalan Penghubung 2 Desa yakni Desa Tapos dan Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang kondisinya rusak memprihatinkan, puluhan dan bisa ratusan tahun (bahkan bisa sejak jaman Penjajahan Belanda) tak juga dibangun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.

Kepala Desa (Kades) Bantar Panjang Ujang menyatakan pihaknya sudah berulang kali mengajukan permohonan pembangunan jalan tersebut ke TAPD Kabupaten Tangerang namun belum direspons padahal akses jalan itu menghubungkan 2 desa yang manfaatnya sangat besar untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakatnya.

"Selain sangat menunjang perekonomian warga 2 wilayah desa manfaat jalan itu juga sangat besar karena ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dipakai pemakaman warga 3 desa yaitu Bantar Panjang, Tapos, dan Jambe dan memerlukan akses sarana transportasi yang layak hampir setiap hari ada yang dimakamkan," ucap Kades Ujang, Kamis (18/01/2024).

Diungkapkan Kades Ujang, pihaknya sudah berulang kali mengajukan surat permohonan untuk pembangunan jalan tersebut terakhir surat dikirim bulan Oktober 2023 karena waktu itu ada harapan bisa masuk ke ABT tahun 2023 tapi ternyata belum direspons.

"Kami dari pemdes Bantar Panjang saat ini lagi gencar membangun sarana infrastruktur tapi terbentur anggaran sehingga tidak bisa dialokasikan untuk bangun jalan tersebut. Semoga Pemda Kabupaten bisa segera respons ajuan kami," kata Kades Ujang.

Foto ; Jalan Penghubung Desa Tapos dan Desa Bantar panjang Kecamatan Tigaraksa

Pernyataan Kades Bantar Panjang juga diperkuat Ustadz Andi salah satu tokoh masyarakat Desa Bantar panjang yang tinggal dan memiliki Ponpes Salafi disekitar jalan Penghubung Desa Tapos dan Desa Bantar panjang, menurutnya sejak lama jalan menuju TPU itu belum pernah dibangun pemerintah dan kondisinya rusak tidak layak dilewati kendaraan mobil.

"Semoga pemerintah segera membangun jalan itu karena selain sangat bermanfaat untuk warga juga melancarkan akses jalan menuju TPU yang hampir setiap hari siang dan malam ada yang memakamkan anggota keluarganya yang wafat," ucap Ustadz Andi serius. ( trisno ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update