Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Imigrasi Jaksel deportasi dokter gigi Vietnam usai salah gunakan izin

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T14:29:10Z


Jakarta,newsskri.com


Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang dokter gigi WNA asal Vietnam berinisial TAT yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

"Kami telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Winarko mengatakan penindakan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan.

Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, ia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat.

Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut.

"Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut," kata dia.

Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa TAT secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.

Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat (5/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak terkait.

Winarko menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," katanya.

Langkah pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat", yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update