kalasey Dua,Manado ,newsskri.com
Kasus sengketa tanah Kelasey Satu kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Merasa tidak terima uang dari Yang menguashi tanah tersebut Dengan adanya Register atas nama orang tua untuk mengungkap kasus ini kembali dari fihak yang di Rugikan dan di dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah yang seharusnya menjaarkan waris sebuah keluarga. Masalah ini kini sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara untuk penanganan hukum lebih lanjut.Selasa 21 Juli 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari dugaan transaksi jual beli di bawah tangan yang terjadi pada rentang waktu 2012 hingga 2014. Ahli waris menegaskan, penjualan tersebut dilakukan saat pemilik asli masih hidup namun belum memiliki wewenang hukum untuk mengalihkan hak kepemilikan.
"Kami tidak pernah menandatangani dokumen apapun, dan sama sekali tidak menerima uang pembayaran atas tanah tersebut. Prosedur sah mensyaratkan kehadiran seluruh ahli waris dan saksi resmi, hal ini tidak ada sama sekali dalam kasus ini," ungkap salah satu ahli waris, Anggel.
Keterangan dari pihak kelurahan pun memperkuat indikasi kejanggalan proses saat itu. Leli Togari, yang saat kejadian menjabat Sekretaris Desa dan kini menjabat Hukum Tua, menjelaskan ia tidak berwenang menyetujui maupun menandatangani dokumen pengalihan hak.
"Tugas saya hanya mencatat dan membuka data register atas perintah Hukum Tua saat itu, almarhum Semuel Lumi . Saya tidak pernah diperintahkan Pak Semuel untuk menandatangani persetujuan pengalihan tanah. Kehadiran beliau bukan berarti memberi wewenang saya bertindak di luar jabatan Sekdes," jelas Lelli di ruang kerjanya.
Ia menegaskan siap menjadi saksi resmi jika diminta pihak berwenang. "Betul saya yang menulis surat itu atas perintah Hukum Tua saat itu. Saya tidak berhak tanda tangan, harusnya kepala desa. Silakan panggil saya kapan saja untuk klarifikasi," tambahnya.
Anggel pun menyoroti hal ini. "Hukum Tua sekarang tahu seluk-beluk sejarah tanah ini karena dulu beliau yang mencatat arsip saat masih Sekdes. Mustahil jika beliau tidak mengetahui riwayat kepemilikan yang tercatat resmi di register desa," ujarnya.
Penyidik Polda Sulut melalui bagian Arda telah meminta surat keterangan register tanah tersebut, namun hingga kini belum diserahkan pihak desa. Padahal dokumen itu menjadi kunci bukti keabsahan proses penerbitan sertifikat yang dipermasalahkan.
Sebelumnya, ahli waris juga telah mengajukan permohonan data ke Komisi Informasi namun menemukan kesalahan verifikasi identitas pemohon awal, sehingga kini sedang mengajukan banding. Seluruh arsip riwayat tanah juga tersimpan di BPN dan bisa diverifikasi.
"Kami akan terus perjuangkan hak ini sampai tuntas, mulai dari kepolisian, pengadilan, hingga ke tingkat pusat jika diperlukan. Semua harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," tegas Anggel.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta di lapangan. Pihak terkait lainnya masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan demi kelengkapan informasi.
Ketua Kabid investasi LMS PKN Roy Ardiansyah Putra S " Kades harus Menampung Keluhan Masarakatnya jangan Sampai Menutupinya Secara transparasi di karenakan Sebagai kepala Desa harus Memegang Amanah Warganya harus Mesesosialisasi kan yang benar Jangan sampai Merugikan Warga nya dan kepala Desa ( Hukum tua ) di pilih oleh masyarakat atau warga desanya harus di payunggi warga itu secara ekonomi dan masalah warga tersebut" ulas ketua Kabid PKN melalui telepon WhatsApp di jakarta ( Red : Safril ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar