Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

"Diduga Pelapor Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pornografi diPolda Banten Terkesan Lamban"

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-12T00:37:49Z


Tangerang, newsskri.com


Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pornografi yang dilaporkan Sdri. inisial "Nis" di Polda Banten No.LP/B/379/SPKT I.DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN, Sejak 02 Oktober 2025, hingga sampai saat ini, Kamis, 19 Juni 2026, masih dalam proses Penyelidikan saja.

"NIS" melaporkan Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Pornografi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang Oknum pengusaha, Direksi dari salah satu Perusahaan Swasta di Kab.Tangerang, PT. MITRA JAYA BOGATAMA, beralamat di Jl. Bojong Kamal No.18, Legok Tangerang-Banten

menuai perbedaan keterangan soal penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Padahal, SP2HP merupakan dokumen yang wajib disampaikan penyidik kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan atas jalannya penanganan perkara.
 
Saat dikonfirmasi wartawan newsskri.com, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Banten, Intan, menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban tersebut. “Kami sudah kirimkan SP2HP melalui WhatsApp. Selain itu, pihak pelapor sudah kami panggil sebanyak tiga kali. Pada panggilan terakhir, yang hadir adalah kuasa hukumnya,” ujar intan di ruang kerjanya.
 
Namun, keterangan tersebut dibantah tegas oleh kuasa hukum NIS, Ivan Ezar, S.H. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima dokumen yang dimaksud. “coba minta bukti pengiriman sp2hpnya jangan cuma omon-omon, Dulu saya sempat meminta SP2HP kepada Ibu intan, masih ada bukti chatnya, saat itu dijawab akan dikirimkan. Namun sampai sekarang belum juga diterima" Padahal seharusnya pelapor berhak mendapatkan SP2HP secara berkala sejak laporan pertama kali dibuat,” ungkapnya.
Ivan Ezar, S.H. menambahkan, meminta bantuanya kepada 
1. Komisi III DPR RI, Selaku pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang 
2. Mentri PPPA RI
3. Komnas Perempuan RI, untuk membantu dan meminta perhatianya dalam kasus ini
 Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai kontradiksi informasi tersebut, baik terkait bukti pengiriman yang dimaksud penyidik maupun status perkembangan penyelidikan kasus, secara keseluruhan.( Red# SF) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update