Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Pom bensin 34.15310 Parung Panjang Telah Menjual' Pertalite Bersubsidi Ke Ronda Dua yang Di Modifikasi

Minggu, 07 Juni 2026 | Juni 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-07T06:52:10Z


Kabupaten, Tangerang,newsskri.com


Mengenai pengisian Bahan bakar umum (SPBU) Yang menjual pertalite subsidi ke kendaraan roda dua yang di modifikasi Jumat ( 06/06/2026 )marak terjadi, praktek ilegal, ini biasanya melibatkan, pengepul yang, menggunakan motor, dengan tengki kapasitas besar atau,di modifikasi agar dapat, menampung puluhan liter, yang kemudian di jual kembali , pom bensin nomor ( 34.15310 ), beralamat di jalan , Raya parung panjang ,legok Karawaci, ke,pengecer, dengan harga lebih tinggi 

Pelaku biasanya, berkeliling,dari satu SPBU ke SPBU lainya, menggunakan motor bertengki , modifikasi untuk, membeli pertalite secara berulang-ulang BBM tersebut, nantinya di tampung dalam jerigen, untuk dijual kembali secara eceran 

SPBU yang terbukti melayani, kendaraan modifikasi atau menjual, BBM bersubsidi secara ilegal, kepada penimbun,dapat dikenakan, sangsi tegas,hingga penutupan sementara,atau pencabutan izin, penyaluran salah itu,pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat,di jerarat dengan undang undang migas dengan, ancaman pidana,hinga 6 tahun. ( Fatar )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update