Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PERANGKAT DESA TIDAK DIGAJI DUGAAN APBDes PERUBAHAN TANPA DOKUMEN SAH

Sabtu, 09 Mei 2026 | Mei 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T13:26:41Z

 KALASEY DUA,news Skri.com

 Sejumlah perangkat desa mengangkat suara lantang terkait dua persoalan krusial: hak kepegawaian yang diabaikan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2025.
 
Seperti diungkapkan oleh salah satu perangkat desa kalasey dua ia belum menerima pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (siltap) untuk periode November hingga Desember 2025, padahal ia tetap menjalankan seluruh tugas dan jadwal piket sebagaimana mestinya. Persoalan ini sempat memuncak pada Januari 2026, ketika ia justru dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1 dengan tuduhan tidak bekerja sejak Oktober 2025.
 
Ketika diminta pertanggungjawaban, bukti kehadiran HB jelas tercatat. Bahkan Pj Hukum Tua saat itu, Ferdiyanto Teksar, mengakui kebenaran bahwa HB tetap aktif bekerja. SP 1 itu pun secara langsung dirobek-robek di hadapannya oleh Ferdiyanto selaku hukumtua desa kalasey dua kecamatan mandolang dengan janji bahwa haknya sudah tercatat di kas desa. Namun janji itu tinggal janji—hingga hari ini, uang tersebut tak kunjung cair.

Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi, Ferdiyanto Teksar mengubah fakta dan membantah keras. Ia menyatakan: "Itu bukan SP 1, tapi SP 3. Dan saya tidak pernah merobek surat apa pun."ulas Feriyanto melalui hempon gengam WhatsApp.

Pernyataan itu langsung ditampik habis oleh HB. Ia menyatakan siap berhadapan di jalur hukum dan membuktikan bahwa Ferdiyanto telah melakukan Pembohongan Publik.
 
"Dia bohong besar! Saya terima surat itu, ada tanda terima saya, lalu surat itu diambil dirobek di depan mata saya sendiri oleh Ferdiyanto. Dia ganti cerita jadi SP 3, itu tak masuk akal. Kalau memang SP 3, mana SP 2-nya? Dia mainkan data, ini jelas pembohongan publik demi menutupi kesalahannya," tegas HB dengan nada berapi-api. Ia pun menegaskan berita pemecatannya adalah kebohongan belaka, karena tak ada Surat Keputusan Pemberhentian resmi yang ia terima sampai detik ini.
 
Masalah makin serius saat menyentuh pengelolaan dana publik. Menurut penuturan R dan diperkuat pernyataan R, perubahan alokasi pada Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II, ADD, dan BHPR Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara sepihak. Tidak ada musyawarah desa, tidak ada berita acara, dan yang paling krusial: tidak ada dokumen APBDes Perubahan yang sah.
 
Lebih mencengangkan lagi, Sekretaris Desa, Bendahara, maupun Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sama sekali tidak pernah diminta untuk menandatangani dokumen perubahan anggaran tersebut. Artinya, perangkat inti pengelola keuangan justru tidak mengetahui keberadaan dokumen itu, padahal itu adalah syarat mutlak menurut peraturan perundang-undangan.
 
“Pertanyaan besarnya: Apakah boleh Hukum Tua mengelola dan membelanjakan uang rakyat jika tidak ada dokumen APBDes Perubahan yang resmi? Bagaimana pertanggung jawabannya jika tidak ada dasar hukumnya? Ini jelas di Duga melanggar prosedur, tidak transparan, dan masuk kategori penyimpangan keuangan,” cetus R dengan nada tegas.
 
Sesuai aturan yang berlaku, setiap perubahan anggaran desa wajib dibahas, disepakati bersama, dan didukung dokumen lengkap sebelum digunakan. Tanpa itu, penggunaan dana desa bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara dan berkonsekuensi hukum. Dan yang paling memalukan lagi hukum tua kalasey dua ferdiyanto teksar sekarang mencalonkan diri sebagai hukum tua desa tateli weru 
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hukum Tua dan jajarannya belum memberikan tanggapan. Para perangkat berharap Inspektorat, instansi pembina desa, maupun aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan, agar hak-hak pegawai dipenuhi dan keuangan desa dikelola sesuai koridor hukum.( Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update