Kalasey Dua , news SKRI.com
Dugaan Keras Berbagai permasalahan mendasar di Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang hingga saat ini belum menemukan titik penyelesaian.
Terdapat sejumlah persoalan yang menumpuk di antaranya keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa selama lima bulan serta terhentinya total proses pengajuan sertifikat tanah pada kawasan Kampung Lama dan area tempat ibadah.
Hambatan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut terjadi lantaran Kepala Desa Ferdiyanto menolak untuk menandatangani dokumen yang merupakan syarat administratif utama. Ironisnya di tengah tanggung jawab yang belum terselesaikan tersebut Ferdiyanto diketahui telah mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa di Tateli Weru.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Kalasey Dua dan Warga merasa kebingungan karena hak-hak mereka belum terpenuhi sementara Kepada desa justru memfokuskan pencalonan kepala Desa di wilayah lain.
Ketika dimintai keterangan Oleh Masarakat Ferdiyanto menyatakan bahwa dirinya bersikap hati-hati dalam menandatangani dokumen terkait tanah dikarenakan pernah menjadi sorotan publik di media daring terkait hal serupa. Ia menyatakan perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak atasan demi keamanan dan kehati-hatian. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai status permohonan tersebut, apakah ditolak atau hanya ditunda Ferdiyanto tidak memberikan jawaban yang tegas. Setelah percakapan berlangsung nomor kontak yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
Waktu di konfirmasi oleh Wartawan news SKRI.com Melalui Hempon gengam WhatsApp tidak ada jawaban dan balasan cetan dan di datanggi ke kantor juga tidak ada di kantor nya .
Sebagai langkah tindak lanjut warga berencana mendatangi Kantor Kecamatan Mandolang untuk menemui Camat guna menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan resmi. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban dan berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti persoalan ini mengingat seorang pemimpin seharusnya menyelesaikan seluruh kewajiban dan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sebelum mengemban amanah atau jabatan baru.
Penulis: Syah masloman.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar