TANGERANG,news SKRI.com
Pembangunan gerai minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Al Muhajirin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, menuai sorotan. Pembangunan ini diduga dilakukan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (PBG). Selain itu, para pekerja yang sedang bertugas juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang layak.
Tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak pengawas Indomaret yang dihubungi melalui telepon dan WhatsApp Namun hingga berita ini ditayangkan kontak yang dihubungi dengan Mulyono Sebagai Pengawas tidak memberikan jawaban atau respon sama sekali.
Saat dikonfirmasi terpisah pihak Kelurahan Tanah Tinggi mengaku bahwa izin lingkungan untuk bangunan tersebut sudah ada Namun terkait izin PBG pihak kelurahan tidak mengetahui detailnya.
"Terkait bangunan Indomaret itu, izin lingkungan sudah ada dan juga kami sudah memanggilnya. Mengenai izin PBG, kami tidak mengetahui," ungkap Adi kasie Exbank Kelurahan.
Menanggapi hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bagian penindak menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Iya bang, nanti kami cek ke lapangan lokasi," ujar Hendra dari Satpol PP saat dikonfirmasi.( Safril ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar