Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kunjungan JFTC ke KPPU Menjadi Momentum Strategis mempererat kerja sama bilateral sekaligus memperkuat rezim persaingan usaha

Jumat, 01 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T15:22:18Z

Jakarta,newsskri.com

Disrupsi ekonomi digital global membuat pengawasan persaingan usaha tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Japan Fair Trade Commission (JFTC) memperkuat kolaborasi untuk menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks dan lintas batas.

Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan bilateral di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu, 29 April 2026. KPPU menerima kunjungan Ketua JFTC Chatani Eiji dalam agenda yang menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum persaingan usaha, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi.

Pertemuan dipimpin Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean. Hadir pula Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, Eugenia Mardanugraha, serta pejabat struktural dari kedua lembaga.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai kunjungan JFTC menjadi momentum strategis untuk mempererat kerja sama bilateral sekaligus memperkuat rezim persaingan usaha yang adil. Ia menyoroti perubahan peran otoritas persaingan yang kini tidak hanya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga ikut membentuk struktur pasar melalui kebijakan dan advokasi.

“KPPU tidak hanya menangani kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,” tegasnya.

Reformasi kelembagaan juga menjadi perhatian KPPU melalui tiga pendekatan utama, yakni penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi berbasis data. Salah satu agenda penting yang didorong adalah amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Amandemen tersebut diharapkan dapat memperluas kewenangan KPPU, termasuk penerapan notifikasi pra-transaksi merger dan program leniency. Dalam pertemuan itu, JFTC memberikan dukungan terhadap upaya reformasi tersebut sekaligus berbagi pengalaman terkait perubahan regulasi.

Dalam pembahasan sektor digital, KPPU menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform berbasis data. Sejumlah perkara strategis telah ditangani, antara lain di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, serta pinjaman online.

Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi. Namun, praktik tersebut juga berpotensi menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain apabila tidak diawasi secara tepat.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menuturkan, Disrupsi ekonomi digital global membuat pengawasan persaingan usaha tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Japan Fair Trade Commission (JFTC) memperkuat kolaborasi untuk menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks dan lintas batas.

Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan bilateral di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu, 29 April 2026. KPPU menerima kunjungan Ketua JFTC Chatani Eiji dalam agenda yang menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum persaingan usaha, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi.

Pertemuan dipimpin Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean. Hadir pula Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, Eugenia Mardanugraha, serta pejabat struktural dari kedua lembaga.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai kunjungan JFTC menjadi momentum strategis untuk mempererat kerja sama bilateral sekaligus memperkuat rezim persaingan usaha yang adil. Ia menyoroti perubahan peran otoritas persaingan yang kini tidak hanya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga ikut membentuk struktur pasar melalui kebijakan dan advokasi.

“KPPU tidak hanya menangani kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,” tegasnya.

Reformasi kelembagaan juga menjadi perhatian KPPU melalui tiga pendekatan utama, yakni penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi berbasis data. Salah satu agenda penting yang didorong adalah amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Amandemen tersebut diharapkan dapat memperluas kewenangan KPPU, termasuk penerapan notifikasi pra-transaksi merger dan program leniency. Dalam pertemuan itu, JFTC memberikan dukungan terhadap upaya reformasi tersebut sekaligus berbagi pengalaman terkait perubahan regulasi.

Dalam pembahasan sektor digital, KPPU menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform berbasis data. Sejumlah perkara strategis telah ditangani, antara lain di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, serta pinjaman online.

Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi. Namun, praktik tersebut juga berpotensi menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain apabila tidak diawasi secara tepat.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menuturkan, KPPU tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model bisnis social commerce. Tantangan utama penegakan hukum di sektor ini berada pada penentuan pasar relevan dalam karakteristik multi-sided market serta peran data sebagai sumber kekuatan pasarKPPU tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model bisnis social commerce. Tantangan utama penegakan hukum di sektor ini berada pada penentuan pasar relevan dalam karakteristik multi-sided market serta peran data sebagai sumber kekuatan pasar. ( Shofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update