Tangerang-News Skri.com.
Telah ditemukan berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian standar pada pelaksanaan proyek pemasangan paving block yang sedang berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awak media di lapangan, terdapat beberapa masalah serius yang perlu mendapat perhatian segera dari pihak terkait, antara lain seperti minimnya pengawasan dan para pekerja membungkam saat kami konfirmasi siapa, pelaksana dan, mandor nya para pekerja tidak mengetahui dia hanya, pekerja ujarnya. 1 mai 2026.
Tidak Adanya Papan Informasi Publik
Pelaksana proyek tidak memasang papan informasi proyek (project sign board) di lokasi kerja. Hal ini menyebabkan masyarakat umum tidak mengetahui nama proyek, identitas penyedia jasa/kontraktor, waktu pelaksanaan, serta anggaran yang digunakan. Kondisi ini melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Pelanggaran Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan sama sekali tidak diterapkan. Tidak tersedia rambu keselamatan, alat pelindung diri (APD) bagi pekerja tidak digunakan dengan benar, serta tidak ada pembatas area kerja yang memadai. Hal ini sangat berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan kerja maupun membahayakan keselamatan orang yang lewat di sekitar area proyek.
Kualitas Pemasangan Buruk dan Tidak Sesuai Spesifikasi
Secara teknis, kualitas hasil pemasangan dinilai sangat buruk dan tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Beberapa indikator yang terlihat antara lain:
Permukaan paving block tidak rata dan bergelombang.
Jarak antar bata tidak rapi.
Kepadatan pemadatan tanah dasar dan pasir urug terasa kurang kuat.
Material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Dengan adanya temuan-temuan kami tersebut, sangat disarankan agar pengawas lapangan atau pihak pemberi kerja segera memberikan teguran tertulis (SP) dan memerintahkan penghentian sementara pekerjaan (Stop Work Order) hingga semua kekurangan diperbaiki dan standar keselamatan serta kualitas dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Red) Rudi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar