Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ditjen Imigrasi hormati proses hukum terkait OTT Imigrasi Jakbar

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T08:46:08Z


Jakarta,newsskri.com


Direktorat Jenderal Imigrasi menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis dari KPK,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK menangkap belasan orang dalam OTT tersebut, termasuk di antaranya Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Terkait adanya penangkapan tersebut, Hendarsam memastikan kejadian itu tidak mengganggu layanan keimigrasian kepada masyarakat di Kantor Imigrasi Jakbar sehingga layanan tetap berjalan seperti biasanya.

“Terkait dengan layanan, tetap berjalan seperti biasa,” kata Hendarsam.

Dia mengatakan, saat ini operasional layanan Kantor Imigrasi Jakbar ditangani oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta.

"Layanan tetap berjalan karena di handle (tangani-red) oleh Kakanwil saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menangkap sejumlah aparatur sipil negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pihak swasta dalam upaya paksa yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam.

Dia menyebut tim KPK pada Rabu ini masih berupaya melakukan penangkapan di wilayah selain Jakbar.

“Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di Bali dan Jawa Barat,” katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-11 yang dilakukan KPK selama 2026.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update