Direktorat Jenderal Imigrasi menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis dari KPK,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK menangkap belasan orang dalam OTT tersebut, termasuk di antaranya Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Terkait adanya penangkapan tersebut, Hendarsam memastikan kejadian itu tidak mengganggu layanan keimigrasian kepada masyarakat di Kantor Imigrasi Jakbar sehingga layanan tetap berjalan seperti biasanya.
“Terkait dengan layanan, tetap berjalan seperti biasa,” kata Hendarsam.
Dia mengatakan, saat ini operasional layanan Kantor Imigrasi Jakbar ditangani oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta.
"Layanan tetap berjalan karena di handle (tangani-red) oleh Kakanwil saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menangkap sejumlah aparatur sipil negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pihak swasta dalam upaya paksa yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam.
Dia menyebut tim KPK pada Rabu ini masih berupaya melakukan penangkapan di wilayah selain Jakbar.
“Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di Bali dan Jawa Barat,” katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-11 yang dilakukan KPK selama 2026.
Syafril/red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar