Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Anggota Satpol PP Kota Tangerang Dapat Bantuan Modal Usaha

Selasa, 25 Juli 2023 | Juli 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-25T13:11:40Z

KOTA TANGERANG.newsskri.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, melaksanakan Penyerahan Bantuan Modal Usaha secara simbolis kepada Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Penyerahan Bantuan Modal Usaha diserahkan secara langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang dalam Apel Pagi Pejabat Struktural dan Staf Pegawai Satpol PP Kota Tangerang, di halaman Mako Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa, (25/7/23).
Pada kesempatan ini Kasatpol PP menyampaikan bahwa, bantuan modal usaha ini “dari kita untuk kita” yang bersumber dari Zakat Profesi, Infaq dan Shodaqoh para Pegawai Satpol PP Kota Tangerang yang dihimpun oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Satuan Polisi Pamong Praja.
Bantuan ini memberikan untuk modal awal ataupun pengembangan usaha pegawai Satpol PP yang darinya dapat menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro kecil dan menengah yang Tangguh dan Mandiri.
Batuan modal diberikan sebesar Rp. 2 juta rupiah per usaha, bagi penerima bantuan ini diharapkan untuk menggunakannya dengan amanah dan penuh tanggung jawab karena uang yang digunakan ini adalah uang umat. 
Diharapkan setelah usaha yang dilakukannya dapat berkembang, penerima bantuan dapat menjadi Muzakki (Pembayar Zakat/Infaq/Shodaqoh).
Bantuan ini untuk menstimulus, agar rekan-rekan mampu memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya. Bantuan modal usaha ini untuk menumbuh kembangkan usaha pegawai untuk ekonomi kuat dan saling mensejahterakan.(jtr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update