Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Mahyeldi serahkan sapi kurban Presiden ke Masjid Raya Sumbar

Senin, 19 Juli 2021 | Juli 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-19T10:50:08Z



Sumbar,newsskri.com


Gubernur Sumatera Barat mahyeldi menyerahkan secara simbolis sapi kurban dari presiden Joko Widodo kepada pengurus Masjid Raya Sumatera Barat.


"Sapi kurban seberat 1,2 ton ini akan disembelih di Masjid Raya Sumatera Barat, dibagi ke dalam 1000 kantong, dan diantarkan kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya di Padang, Senin (19/7/2021).



Gubernur mengatakan, meskipun sapi itu akan disemblih di Masjid Raya Sumbar pada momentum Idul Adha 1442 hijriah bertepatan dengan 20 Juli 2021, namun untuk mengantisipasi kerumunan pada masa pandemi, daging akan diantar ke alamat penerima.


"Panitia akan menyiapkan tim untuk mengantarkan daging kurban ke rumah penerima. Jadi tidak perlu dijemput," katanya.


Sapi yang terpilih sebagai sapi kurban presiden di Sumatera Barat merupakan sapi milik peternak asal Pulai Sungai Talah Bukit Lurah, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatangkamang, Kabupaten Agam yang dibandrol sekitar Rp85 juta.


Sapi itu berkelamin jantan dengan jenis simental, berusia sekitar empat tahun dengan berat mencapai 1,2 ton. 


Sapi itu terpilih setelah menyisihkan lima sapi simental, PO dan limousin milik peternak dari Kota Payakumbuh, Pariaman, Kabupaten Tanahdatat dan Pesisir Selatan dengan berat 900 kilogram sampai satu ton.


Mahyeldi mengatakan kebijakan mengantarkan daging qurban ke rumah penerima itu diambil sebagai langkah antisipasi karena kota Padang saat ini sedang melaksanakan PPKM darurat yang menuntut tidak diperbolehkannya terjadi kerumunan.


Karena itu selain penyembelihan di Masjid Raya Sumbar, penyembelihan di masjid-masjid lain di provinsi itu, terutama untuk daerah yang menerapkan PPKM darurat diharapkan juga mengambil kebijakan untuk mengantarkan langsung daging qurban ke rumah masyarakat.


"Jangan sampai terjadi penumpukan masyarakat atau kerumunan di masjid saat antre mengambil daging kurban," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update