Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Imigrasi Ngurah Rai buka layanan Pasporia untuk permudah akses

Sabtu, 04 Juli 2026 | Juli 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T05:02:48Z


Bali,newsskri.com 


Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, membuka layanan luar kantor Paspor Minggu Ceria (Pasporia) untuk memberi kemudahan akses kepada masyarakat dan warga negara asing.

“Kami ingin menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan pengalaman yang nyaman bagi masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Adapun, layanan itu dibuka di area parkir Pasar Seni Kuta, Kabupaten Badung serangkaian Bazaar Pelayanan Publik yang diadakan Kejaksaan Tinggi Bali pada Sabtu ini.

Pihaknya menghadirkan layanan keimigrasian berupa pelayanan permohonan Paspor Republik Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian.

Tercatat, sebanyak 29 permohonan paspor yang dilayani dan ada dua permohonan Izin Tinggal Keimigrasian.

"Seluruh proses mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga tahapan pelayanan lainnya dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku guna menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, selama periode Januari-Mei 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 155 WNA, pendetensian sebanyak 122, dan penangkalan ada 139 orang.

Sebagian besar kasus yang dialami adalah pelanggaran aturan hukum dan melebihi izin tinggal atau overstay, dengan WNA yang mendapat tindakan keimigrasian paling banyak berasal dari India ada 19, Amerika Serikat ada 16, dan Rusia ada 15.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan total 5.517 paspor baru dan perpanjangan izin tinggal kunjungan mencapai 5.487 izin.

Kemudian, ada 34 penerbitan izin tinggal terbatas (Itas), penerbitan alih status izin tinggal kunjungan menjadi Itas sebanyak 1.694 izin, penerbitan alih status Itas ke izin tinggal tetap (Itap) ada 163 izin.

Selain itu perpanjangan izin tinggal kunjungan visa saat kedatangan (VoA) mencapai 27.744 izin, perpanjangan Itas ada 2.749, perpanjangan Itap ada 63, dan penerbitan exit permit ada 931 izin.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update