Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komnas HAM : Kapolri tidak bisa mengatur- ngatur media massa.

Tuesday 6 April 2021 | April 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-07T00:04:36Z

  JAKARTA, newsskri.com----Baru-Baru ini Meskipun Telegram Kapolri di tujukan untuk media internal namun tetap akan berpengaruh terhadap kerja Jurnalis kata ketua ketua Komnas HAM Choirul Anam.

Choirul Anam mengatakan kapolri tidak bisa mengatur-atur media massa.

Pertama, media bukan kewenangan dan kapasitas kapolri. Kedua, fakta apapun tidak boleh diatur kapolri mengenai boleh tidaknya dimuat media, baik itu fakta positif maupun negatif.


"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik yang kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM," kata Choirul Anam dikutip dari Suara.com, Selasa, 6 April 2021.

Menurut Chairul Anam, walaupun surat telegram kapolri ditujukan untuk media internal Polri, tetap akan membawa dampak pada kerja jurnalistik dan hak atas informasi publik.

Sejak pagi tadi, media mainstream menyoroti surat telegram kapolri mengenai ketentuan peliputan bermuatan kekerasan. Ada 11 poin isi telegram kapolri, salah satunya yang paling disoroti, larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.


Walaupun mengatur media internal, Polri harus tetap berpegang pada dasar Undang-undang tentang Informasi Publik, kode etik jurnalistik, dan prinsip akuntabilitas, kata Chairul Anam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono sebelumnya menjelaskan tujuan penerbitan surat telegram untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.


"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi.

      Ketika dihubungi wartawan siang tadi, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan untuk memperjelas duduk perkara, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri dalam rapat dengar pendapat yang akan datang.


"Kami akan mengklarifikasi dulu kepada pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," kata Adies.


"Jadi kita harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut."


Menurut Adies, jika aturan tersebut diberlakukan untuk media mainstream, memiliki potensi mengebiri kerja-kerja jurnalistik.


"Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan bahwa akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media. Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang," kata Adies.


Adies menilai wajar penerbitan surat telegram, terutama pada poin "larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan" menjadi polemik.


Adies menjelaskan media tidak bisa dibatasi untuk melakukan peliputan lantaran sifatnya yang harua melaporkan berdasarkan dengan fakta sebenarnya.


"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan. Kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan," kata Adies.( red )

×
Berita Terbaru Update