Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dirjen Imigrasi minta pemberian bebas visa kunjungan dievaluasi

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T09:29:01Z


Jakarta,newsskri.com.


Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta pemberian bebas visa kunjungan (BVK) bagi sejumlah negara yang diusulkan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar) ke DPR RI awal Juni 2026 dievaluasi guna mencegah masuknya wisatawan tak berkualitas.

Dia menyebut kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pada 2015 hingga 2024 untuk 165 negara, namun tidak berdampak signifikan pada penambahan devisa kepada negara.

"Kami mohon agar hal (usulan) tersebut dipikirkan lagi, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Hendarsam ditemui di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin.

Dijelaskannya, sejak jumlah negara penerima layanan bebas visa dibatasi menjadi 16 negara di 2025, terjadi peningkatan kunjungan wisatawan asing yang jumlahnya melampaui level prapandemi COVID-19, yakni sebesar 14,3 juta kunjungan.

Selain itu, kata dia, Imigrasi memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan keamanan dan kedaulatan ekonomi bangsa serta memastikan warga negara asing yang masuk berkualitas guna memberikan dampak pada perekonomian masyarakat dan tidak mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak ingin dan saya rasa seluruh masyarakat kita tidak ingin bahwa wisatawan yang masuk, orang asing yang masuk ini yang tidak berkualitas. Kami tidak ingin, kita memberikan bea masuk visa kepada warga negara asing itu kan menggunakan biaya. Ketika kita bebaskan itu artinya apa? Kita mengobral negara kita Ini dimana harga diri bangsa kita," ucap Hendarsam.

Persoalan lain yang dikhawatirkan terkait masalah keamanan. Baru-baru ini, Imigrasi dan Polri mengamankan sejumlah warga negara asing yang terindikasi melakukan tindakan penipuan daring di sejumlah daerah.

Dia menyebut banyak modus yang dilakukan warga negara asing tidak berkualitas masuk ke Indonesia, seperti melakukan perjalanan secara backpacker, datang mengaku sebagai petugas keamanan, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Hendarsam menyebut ada banyak cara untuk meningkatkan mutu pariwisata Indonesia sehingga mendatangkan wisatawan mancanegara tanpa harus memperbanyak jumlah negara penerima layanan bebas visa kunjungan.

Dia menegaskan banyaknya jumlah negara bebas visa kunjungan tidak berbanding lurus dengan pendapatan devisa negara dari kunjungan wisatawan asing. Data itu terbukti, ketika jumlah negara penerima bebas visa kunjungan diturunkan menjadi 16 negara, jumlah kunjungan wisatawan asing meningkat.

"Artinya apa? sudah ada kajiannya, banyak sekali yang harus diperbaiki masalah infrastruktur, masalah akses penerbangan internasional ke Indonesia, akses penerbangan dari satu daerah ke daerah kita yang lain. Jadi, banyak harus dilakukan langkah progresif," katanya.

Terkait kebijakan tersebut, Hendarsam menekankan pihaknya fokus kepada permasalahan keamanan. Pihaknya tidak menginginkan warga negara asing yang masuk mengganggu keamanan, ketertiban serta kedaulatan keamanan dan kedaulatan ekonomi Indonesia.

"Anda bayangkan saat ini banyak sekali warga negara asing yang mengakuisisi pekerjaan masyarakat lokal yang seharusnya tidak mereka kerjakan. Bayangkan kalau (BVK) itu dibuka, kita sudah siap belum untuk menghadapinya, jangan sampai kita seperti negara-negara lain," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Pariwisata dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada awal Juni 2026 mengusulkan pemberian bebas visa kunjungan bagi sejumlah negara untuk memperkuat arus wisatawan mancanegara (wisman) imbas dari gangguan konektivitas penerbangan melalui kawasan Timur Tengah.

Usulan pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru serta perluasan bagi permanent resident Singapura.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update