Tangerang,newsskri.com
Proyek penataan saluran air tipe U-Ditch di RW 02 Kampung Blok Kelapa, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV. Selaras Indonesia Usaha, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi standar dan kualitasnya. Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp99.650.000 dan ditargetkan selesai dalam waktu 21 hari kalender. (Kamis, 17 Juni 2026)
Dari hasil pengamatan awak Media di lokasi, terungkap sejumlah pelanggaran mendasar. Pemasangan beton U-Ditch justru dilakukan saat kondisi lokasi tergenang air banjir. Akibatnya, bagian Lapis Pondasi Bawah (LPB) tidak dapat dipasang dengan dudukan mortar sebagaimana standar teknis yang ditetapkan. Hal ini dinilai akan sangat mempersingkat usia pakai bangunan, karena struktur saluran menjadi tidak kokoh, mudah bergeser, dan cepat rusak dalam waktu singkat.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan pengabaian total terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan langsung di lapangan serta menjadi indikasi kuat adanya praktik pelaksanaan kerja yang serampangan dan tidak bertanggung jawab.
Saat ditemui wartawan, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pelaksana teknis di lapangan adalah seseorang bernama H.L. Ia mengaku hanya menjalankan perintah yang diberikan.
“Iya banjir, gak disuruh nguras gimana. Yang penting U-Ditchnya dipasang saja,” ujar pekerja tersebut.
Menyikapi permasalahan ini, Didin, Aktivis DPD LSM BP.TIPIKOR Provinsi Banten, mendesak pihak pengawas proyek dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan evaluasi mendalam dan perbaikan total agar pembangunan berjalan maksimal sesuai peruntukannya.
“Pengawas dan PPTK harus turun memeriksa langsung ke lapangan agar pelaksanaan proyek berjalan baik dan hasilnya maksimal. Jangan sampai ada penyelewengan penggunaan anggaran negara,” tegas Didin kepada wartawan.
Ia menambahkan, pengawas seharusnya bekerja secara profesional dan bertanggung jawab penuh agar tidak memunculkan dugaan negatif yang mengarah pada praktik pungutan liar atau gratifikasi yang membuat fungsi pengawasan menjadi mandul.
“Percuma ada pengawas kalau hasilnya tetap tidak memuaskan. Banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seolah-olah ada pembiaran dari pihak dinas terkait,” imbuhnya.
Masalah lain yang ditemukan adalah posisi tutup saluran yang tidak rata dengan permukaan bahu jalan. Meskipun selisihnya terlihat sedikit, hal ini justru dapat menghambat aliran air, sehingga air tidak dapat masuk ke saluran dengan lancar dan justru berpotensi menimbulkan genangan banjir kembali, bertentangan dengan tujuan utama dibangunnya saluran tersebut.
“Kami segera akan mengirim surat permohonan agar PPTK melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Selaras Indonesia Usaha maupun PPTK Kecamatan Legok belum dapat dimintai tanggapan dan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Charlie/Tim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar